Aniaya Wartawan, Oknum ASN Ditetapkan Tersangka

datariau.com
1.141 view
Aniaya Wartawan, Oknum ASN Ditetapkan Tersangka

DATARIAU.COM - Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan dua wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di kantor Askab PSSI Karawang beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap para terlapor.

"Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin, 26 September kemarin. Dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/9/2022).

"Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R," kata dia.

Untuk terlapor lain, yakni ASN berinisial AA, sudah dipanggil tapi belum memenuhi panggilan. Satu lagi adalah L, yang merupakan non-ASN, masih dalam pencarian.

"Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan. Dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya. Masih dalam pencarian pihak kami," ungkapnya.

Sebelumnya Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan dua wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Askab PSSI Karawang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap para terlapor.

"Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin 26 September kemarin, dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan," kata Tomy, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) pagi.

Sementara mengenai tersangka yang ditetapkan, Tomy mengatakan, hingga kini sudah ada dua tersangka, salah satunya seorang ASN.

"Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R," kata dia.

Untuk terlapor lain, yakni ASN berinisial AA sudah dipanggil tapi memenuhi panggilan. Satu lagi adalah L yang merupakan non ASN, masih dalam pencarian.

"Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan, dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya masih dalam pencarian pihak kami," ungkapnya.

Dijelaskan Tomy, hari ini merupakan jadwal terkahir pemanggilan untuk AA dan L. Jika hari ini para terlapor belum kooperatif, pihaknya akan melalukan upaya maksimal untuk menuntaskan penanganan laporan perkara tersebut.

Terpisah, kuasa hukum Gusti wartawan korban penganiayaan, Candra Irawan sudah menerima kabar perkembangna kasus itu. Ia juga mengapresiasi kepolisian yang menangani pelaporannya secara maksimal.

"Iya benar, dua orang sudah ditetapkan tersangka, seharusnya hari ini jadwal penahanan bagi mereka, dan jadwal pemanggilan dua terlapor lain juga batas waktunya hari ini," ungkap Candra ketika ditemui di Majalaya, Karawang, Kamis (29/9/2022).

"Kami juga berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah bertindak tegas, karena menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kami juga mengharapkan penetapan tersangka yang lainnya bisa dilakukan dengan cepat dan transparan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Gusti Sevta Gumilar dikabarkan telah menjadi korban kekerasan oleh oknum ASN, di Karawang pada Ahad (18/9/2022) lalu.

Gusti lalu melaporkan tindakan penganiayaan tersebut pada Senin (19/9/2022) malam, ke Mapolres Karawang dengan nomor LP, STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Gusti mengaku disekap, dianiaya, dicekoki minuman beralkohol, hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor yang merupakan oknum ASN.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)