Anggota DPR AS Diminta Hapus WhatsApp

Najwa
393 view
Anggota DPR AS Diminta Hapus WhatsApp
Foto: Telkomsel

DATARIAU.COM - Anggota DPR Amerika Serikat diminta segera menghapus aplikasi WhatsApp dari perangkat mereka setelah pimpinan DPR mengeluarkan memo larangan penggunaan platform perpesanan milik Meta tersebut karena alasan keamanan siber.

WhatsApp dikabarkan dilarang digunakan oleh seluruh DPR Amerika Serikat setelah sebuah memo dikirim ke seluruh staf DPR pada Senin pekan ini. Keputusan pimpinan DPR AS ini merujuk pada rekomendasi dari kantor keamanan siber yang menilai aplikasi tersebut berisiko tinggi.

Mengutip Reuters, pemberitahuan tersebut mengatakan WhatsApp dianggap berbahaya dan berisiko lantaran kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pengguna. "Tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya," tulis memo dari kepala bagian administrasi DPR tersebut.

Memo dari kepala bagian administrasi DPR merekomendasikan seluruh anggota DPR menggunakan aplikasi perpesanan lain yang dianggap lebih aman. Platform yang direkomendasikan termasuk Teams milik Microsoft Corp, Wickr milik Amazon.com, Signal, serta iMessage dan FaceTime milik Apple yang dinilai memiliki standar keamanan lebih tinggi.

Terkait tudingan tersebut, Meta sebagai induk perusahaan WhatsApp tidak setuju dengan keputusan DPR AS. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa platform Meta telah menyediakan tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada aplikasi lain yang disetujui pemerintah Amerika Serikat.

Kekhawatiran keamanan WhatsApp semakin menguat setelah insiden pada Januari lalu. Seorang pejabat WhatsApp mengungkapkan bahwa perusahaan perangkat mata-mata Israel, Paragon Solutions, telah menargetkan sejumlah besar pengguna WhatsApp, termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil internasional.

Meskipun belum ada bukti bahwa WhatsApp secara langsung terlibat dalam kebocoran data, insiden tersebut menambah tekanan terhadap platform ini, terutama di lingkungan pemerintahan yang sangat sensitif terhadap potensi ancaman siber. Larangan ini bukan pertama kali DPR AS melarang aplikasi populer, setelah TikTok juga dilarang pada 2022 karena kekhawatiran terkait pemerintah Tiongkok.

Sumber: merdeka.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)