Anaknya Dianiaya, Seorang Ayah Tikam Marhalim Situmeang

Ruslan
543 view
Anaknya Dianiaya, Seorang Ayah Tikam Marhalim Situmeang
Foto: Reza Fahlevi Nasution
Pelaku penikaman terhadap Marhalim Situmeang.

Pematangsiantar, datariau.com - Tak terima anaknya diseret dan ditunjangi berkali- kali di depan matanya, seorang Ayah inisial PRS (59) sontak menghentikan perbuatan Marhalim Situmeang alias MS (48) dengan menusuk punggung MS menggunakan sebilah pisau.

Setelah menusuk punggung korban, pelaku langsung berlari menuju kantor polisi dengan membawa pisau yang dipegangnya untuk menyerahkan diri.

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penahanan terhadap pelaku PRS untuk penyidikan lebih lanjut, Jumat, (04/6/ 2021) sekira pkl 12.25 Wib.

Kejadian bermula ketika Marhalim Situmeang (MS) warga Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan mengendarai mobil pick up datang tiba- tiba di bengkel tempel ban pelaku mencari anak pelaku inisial Egi.

Begitu bertemu Egi, MS langsung menarik kemudian memasukkan Egi sembari menunjangnya berkali-kali, sontak saja melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di TKP mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang miliknya, dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barangbukti mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri.

Dikantor Polisi, pelaku PRS yang merupakan warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar mengaku telah menusuk MS dan menyerahkan alat bukti sebilah pisau dan tas miliknya kepada polisi.

Dalam keterangannya, pelaku baru pertama sekali mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 04 Juni 2021.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulisnya membenarkan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah menerima pengakuan pelaku, akhirnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya," ungkap AKP Rusdi Ahya, Senin (6/6/21). (eza)

Penulis
: Reza Fahlevi Nasution
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)