Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Pinang Sebatang Barat Siak

Hermansyah
4.196 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Pinang Sebatang Barat Siak
Pasutri pengedar Narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Pekerjaan dengan hasil yang cukup mengiurkan tanpa harus bekerja keras dan menguras tenaga seperti yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (7/8/2018) kemarin.

Pasutri inisial Ai alias Ae (23) dan En (27) yang diketahui pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu ini harus berakhir ditangan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Selasa (7/8/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

"Benar, pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap ini merupakan pasutri," kata Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Panit I Unit Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH.

Panit I Reskrim Polsek Tualang menyebutkan, bahwa penangkapan pasutri pengedar sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Jalan Simpang Gambut Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya diruko milik pelaku inisial Ai alias Ae (23), dengan mendapati informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH beserta anggota tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang segera menuju TKP.

"Saat penangkapan tim mendapati pelaku sedang duduk disamping ruko miliknya dan saat ditangkap, pelaku membuang satu kotak rokok ke semak samping ruko dan saat digeledah ditemukan diduga 1 paket kecil sabu," terang IPTU Ronny.

Ronny menjelaskan, bahwa penangkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda yakni di ruko milik pelaku di Jalan Simpang Gambut Desa Pinang Sebatang Barat dan dikediaman pelaku di Jalan Inpres Desa Pinang Sebatang Barat  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (7/8/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

Untuk barang bukti sendiri, Panit I Unit Reskrim Polsek Tualang itu menyebutkan, ditemukan satu paket kecil Narkotika diduga jenis sabu-sabu didalam plastik bening yang terdapat didalam kotak rokok merk Sampoerna, satu paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan didalam tas berwarna merah jambu, satu buah handphone merk Samsung beserta dua pack bungkus plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu sebanyak 146 bungkus.

"Penemuan barang bukti tersebut dari hasil pengembangan tim saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini," pungkas Panit I Unit Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah SH MH, Selasa (7/8/2018).

Kemudian, pelaku pasutri beserta barang bukti yang didapat selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)