Tanggapan Internal PLN Soal Pencopotan Sofyan Basir

datariau.com
836 view
Tanggapan Internal PLN Soal Pencopotan Sofyan Basir
Gambar: Inilah.com
SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat - (Istimewa)
DATARIAU.COM - Sofyan Basir resmi dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), usai menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat mengatakan, pencopotan Sofyan dilakukan, adalah sebagai upaya menjaga layanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Sebagai upaya menjaga pelayanan masyarakat, tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris PLN menonaktifan sementara Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir," kata Dedeng dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, penonaktifan Sofyan dari jabatannya sesuai dengan kewenangan yang Menteri BUMN selaku RUPS. "Untuk selanjutnya Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas Dirut PLN Muhammad Ali yang juga Direktur Human Capital Management," kata diaz

Pihaknya meyakini keputusan tersebut merupakan bentuk dan upaya mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN. "(Tentunya, red) dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," kata dia.

Adapun Sofyan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek itu.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Sumber
: https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2522606/sofyan-basir-dicopot-begini-kata-internal-pln
Tag:PlnPLTU
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)