Sebar Info Hoax Lowongan CPNS Dapat Dipidana Enam Tahun Penjara

Ruslan
896 view
Sebar Info Hoax Lowongan CPNS Dapat Dipidana Enam Tahun Penjara
Ilustrasi.

JAKARTA, datariau.com - Penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat berdasarkan sesuai pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang menyebarkan informasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui pesan berantai.

"Menurut UU ITE jelas ada sanksinya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mudzakir, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Mudzakir, pihak Kementerian PAN-RB sampai saat ini juga belum mengumumkan tentang rekrutmen CPNS 2018. Dengan begitu, informasi yang beredar dipastikan tidak benar.

Upaya yang ditempuh Kementerian PAN-RB pun mulai dari media sosial hingga portal menpan.go.id.

"Kami lewat berbagai medsos Kementerian PANRB sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai formasi CPNS 2018 yang beredar selama ini adalah hoax," jelas dia. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detik.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)