MA Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq Hari Ini

603 view
MA Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq Hari Ini
Gambar: cnnindonesia.com

DATARIAU.COM - Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (11/10/2021).

"Ya dijadwalkan (hari ini), nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/10/2021).

Andi mengatakan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq sudah tidak ditahan lagi. Sementara untuk perkara penyebaran berita hoax Rumah Sakit Ummi, pihak Mahkamah Agung masih menyiapkan majelisnya.

"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Kan sudah jelas. Yang satu belum terbentuk majelisnya (RS Ummi)," jelasnya.

Dikutip dari laman website MA, tercantum perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan JPU selaku pemohon kepada termohon/ terdakwa Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.

Kendati demikian, Anggota Kuasa Hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan hari ini Rizieq akan menjalani sidang tingkat kasasi perkara RS Ummi.

"Iya benar (hari ini), untuk perkara RS Ummi," kata anggota kuasa hukum Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi.

Ichwan menuturkan untuk perkara Petamburan bukan dia yang mengajukan kasasi, namun jaksa penuntut umum. Sementara untuk perkara tersebut sebagian kasasinya telah ditolak.

Hal tersebut menyusul telah dibebaskanya, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Dan klien kami sebagian kan sudah keluar. Kemarin kyai Sobri dan kawan-kawan itu kasus Kerumunan Petamburan Acara Maulid. Sedangkan kasus RS ummi itu kita ajukan kasasi dari PH dan infonya hari ini akan di gelar sidangnya di MA," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita hoax hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Putusan PT DKI Jakarta itu juga meliputi vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8/2021).

Sedangkan usai vonis dibacakan, Binsar menyampaikan saat ini pihak PT DKI akan segera memberikan salinan putusan resmi banding ini kepada PN Jakarta Timur, Terdakwa, dam Penuntut Umum untuk nantinya diberikan tanggapan.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum. Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum," katanya.

"Yaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas, dan Andi Tata dihukum satu tahun penjara. Untuk selanjutnya diberikan tanggapan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Source: Merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)