BANGKINANG, datariau.com - Lapas Kelas IIB Bangkinang diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi RSUD Bangkinang, sehingga tahanannya atas nama Khidir Yurianto (35) meninggal dunia. Seharusnya tahanan ini diperiksa ke Poli Spesialis Penyakit Dalam pada Sabtu (26/1/2019) sesuai rekomendasi RSUD Bangkinang, namun tahanan tidak datang.
Tahanan tersebut kritis menderita Hepatitis Akut, seluruh tubuhnya membiru dan mata menguning, baru datang di Unit Gawat Darurat (UGD) pada Senin (28/1/2019). Akhirnya tak dapat tertolong lagi sehingga meninggal dunia pada Selasa (29/1/2019) di RSUD Bangkinang.
Tak hanya itu, pihak Lapas Kelas IIB Bangkinang juga tidak memberitahukan pihak keluarga almarhum terkait rekomendasi pihak RSUD Bangkinang tentang Poli Spesialis Penyakit Dalam pada Sabtu (26/1/2019). Sehingga hal tersebut sangat disesalkan pihak keluarga. Apalagi, pihak keluarga sudah meminta izin agar Yuri tetap dirawat inap di RSUD Bangkinang, namun nyatanya tahanan dibawa lagi ke Lapas.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Bangkinang Nurzammi saat ditemui di RSUD menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dokter RSUD Bangkinang, fungsi hati pasien meningkat, dokter membuat saran harus ke poli penyakit dalam.
"Dalam rekam medik ada disini dan itu sudah disampaikan ke pihak Lapas, rekomendasi dokter ke Poli Penyakit Dalam Sabtu 26 Januari 2019 untuk dilakukan pemeriksaan yang spesifik lagi, karena fungsi heparnya sudah terganggu. Namun, tanggal 26 dan 27 Januari 2019 pasien tidak datang," terang Nurzammi.
Kemudian, lanjut dia, pasien baru datang kembali ke RSUD Bangkinang pada Senin (28/1/2019) dan dilakukan tes lab, karena mata pasien sudah kuning, karena terjadi gangguan pada fungsi hatinya. Sehingga, diperiksa secara khusus fungsi hati dan ginjalnya secara khusus. "Dan ternyata memang fungsi hati dan ginjalnya terganggu, akhirnya dirawatlah pasien di RSUD ini," terang Nurzammi.
Sementara itu, pihak keluarga merasa sangat kecewa dengan pihak Lapas Kelas IIB Bangkinang yang tidak menyampaikan hasil rekomendasi dokter untuk diperiksa ke poli penyakit dalam. Ironisnya lagi, pihak keluarga baru mengetahui hal itu pada Jumat (1/2/2019) setelah menelusuri langsung ke RSUD Bangkinang.
"Keluarga sangat kecewa karena tidak diberitahu untuk diperiksakan ke poli penyakit dalam. Kalau kami tahu pasti kami tindaklanjuti," terang Basuki (42), paman almarhum Yuri.
Kata Basuki, dirinya selaku pihak keluarga ketika hari Jumat (25/1/2019) lalu saat almarhum Yuri pertama masuk RSUD sedang mengajukan surat agar dirawat inap di RSUD sesuai saran pihak rumah sakit.
"Namun, ditahan oleh Sipir Lapas, karena harus ada izin dulu dari pimpinannya. Dan setelah itu kami datang ke Lapas minta izin namun Kalapas tidak ada. Almarhum dibawa pulang ke lapas," terang Basuki.
Ia berharap, kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi pada warga binaan yang dipersulit untuk mendapatkan pelayanan medis yang diperlukan. Pihak lapas seharusnya memberikan penjelasan prosedur yang mesti diikuti keluarga pasien untuk mengurus izin.
"Sehingga tidak terjadi lagi seperti ini terhadap yang lainnya. Dan Kalapas harus bertanggung jawab semua yang terjadi ini, secara moral menjelaskan kepada keluarga kami perkara yang terjadi. Sebab, kami merasa dipersulit untuk merawat keluarga kami," ujar Basuki.
Bahkan, kata Basuki, kondisi almarhum Yuri sudah kritis, Ahad (27/1/2019) ketika pihak keluarga melihatnya ke lapas. Namun, tidak diberikan izin hari itu.
"Padahal kondisi memang semakin parah, tubuhnya sudah membiru dan mata menguning, kondisinya sudah kritis. Baru hari Senin (28/1/2019) dibawa ke RSUD, kondisinya kritis dirawat di UGD dan besoknya Selasa (29/1/2019) meninggal dunia," tandas Basuki. (win)
Berita ini telah diperbarui pada Ahad, 03 Februari 2019 dari judul sebelumnya Lapas Bangkinang Tak Tindaklanjuti Rekom RSUD, Tahanan Meninggal Dunia, serta kami lakukan perbaikan beberapa kalimat dalam isi berita.