Pulang ke Rumah, DPO Kasus Narkoba Langsung Dijemput Polisi

datariau.com
1.478 view
Pulang ke Rumah, DPO Kasus Narkoba Langsung Dijemput Polisi
LANGSA, datariau.com - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang tersangka DPO berinisial AR (49) dari persembunyiannya dalam kasus penyalahguna narkotika jenis ganja di rumahnya Dusun Panton Rayeuk Gampong Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Senin (9/12/2019) sekira pukul 22:00 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (10/12) kepada media mengatakan, diamankannya tersangka AR setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sudah kembali ke rumahnya di Dusun Alue Bu Tunong Kecamatan Peureulak Barat, Aceh timur setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Dan penangkapan itu pada selasa (9/12/2019) sekira pukul 22:00 anggota Opsnal berhasil menciduk AR di rumahnya serta mengamankan barang-bukti dua unit HP dan satu mobil Toyota Avanza warna Putih, No Pol BK 1366 RK.

Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka AR ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka HS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, Selasa (3/12) sekira pukul 01:30 di Dusun Rukun Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.  

Saat itu disita barang bukti ganja dari tersangka HS seberat 4.000 gram (4 kg) yang didapatkan dari tersangka AR sebanyak 5.000 gram dengan harga jual Rp1 juta perkilogramnya.

Pada saat diinterogasi, tersangka AR mengakui dirinya telah menyerahkan ganja kepada tersangka HS yang merupakan menantunya sendiri. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (syar)
Penulis
: Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)