Polsek Langsa Bekuk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Bambang
250 view
Polsek Langsa Bekuk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
ist
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan aparat Polsek Langsa

LANGSA, datariau.com - Seorang lelaki pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota. Pelaku diamankan, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK melalui  Kapolsek Langsa,  IPTU Ritian Handayani SIK Kepada wartawan mengungkapkan, pelaku berinisial MY (68), mocok - mocok,  Dusun Gampong Jawa Belakang Langsa Kota.

Dari tangan pelaku disita narkotika jenis ganja sebanyak 30 paket/am ganja yang dibungkus kertas HVS berat keseluruhan 90 gram yang di kemas didalam kantong plastik kresek warna hitam dan 1 buah klip kecil.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolsek Langsa menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat setempat bahwasanya di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Dari Informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Langsa. Dan sekira pukul 00.30 Wib, tim melakukan pengerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial B sebanyak 1 ons seharga Rp 150.000.

Menurut Kapolsek, pelaku memaketkan ganja tersebut menjadi 37 paket/am, dan akan menjual ganja itu sebanyak 7 paket/am dengan harga perpaket nya Rp 10.000.

"Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Langsa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.(esyar)

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: bambang