Polsek Bantan Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Jangkang

Datariau.com
582 view
Polsek Bantan Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Jangkang

BENGKALIS, datariau.com -  Jajaran kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis, berhasil membekuk pengedar narkoba jenis Shabu-shabu, warga Jangkang, Kecamatan Bantan.


Kedua pelaku penyalah guna narkoba ditangkap jajaran polsek Bantan, di dua tempat yang berbeda, dalam waktu tang tidak jauh. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kapolsek Bantan, AKP Indra, yang di hubungi wartawan datariau. com, Rabu (22/1) membenarkan hal tersebut. 


Dirinya menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan ada Hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2020, sekira pkl 23.00 wib. Bertempat di Jalan Jangkang Rt.001 Rw.005 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabuoaten Bengkalis.


Tersangka pertama bernama inisial SA, ( 33)  laki-laki, warga yang beralamat di Jalan Jangkang Rt.001 Rw.005 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai bandar. 


Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa (dua) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 Gram.  (dua) paket Nakorba diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 3,6 gram.


 "Pada Hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2020, sekira pukul 23.00 WIB Anggota Polsek Bantan Polres Bengkalis melakukan Patroli di seputaran Jalan Jangkang Rt.001 Rw.001 Desa Jangkang Kecamatan Bantan, berhasil menemukan pelaku penyalahgunaan narkoba, " kata AKP Indra. 


Masih kata kapolsek Bantan, setelah melakukan penangkapan terhadap RA, Polsek Bantan, melakukan pengembangan.


Dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SA, di Jalan Jangkang, yang terletak di Rt. 001 Rw.005 Desa Jangkang Kecamat  Bantan. 


"Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan didapati 2 (dua) paket Nakorba diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 3,6 gram. Barang haram tersebut yang disembunyikan tersangka didalam celana tersangka dan kotak rokok sempurna milik tersangka," papar Kapolsek. 


Dirinya juga menjelaskan, selain melakukan penggeledahaan di badan tersangka, polisi juga menggeledah di rumah tersangka.


Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan didapati (dua) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 Gram. 


Shabu di rumah tersangka di dalam kamar tersangka Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh erangka lain.


 "Selain kedua tersangka, masih ada tersangka lai yang memiliki shabu tersebut, atas nama Pero Als Wau, yang berdomisili di Jalan Jangkang Rt.002 Rw.005 Desa Jangkang, Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Bantan, guna proses penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Indra.(ndi)

Penulis
: Riswandi
Tag:Bengkalis
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)