SIAK, datariau.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak menyarankan kepada warga agar anaknya mendaftarkan nikah di kantor KUA resmi.
KUA Tualang meminta agar orangtua tidak menikahkan anaknya kepada penghulu (orang yang menikahkan) gadungan karena dapat merugikan kedua belah pihak pengantin di tengah New Normal.
Hal ini disampaikan, Kepala KUA Kecamatan Tualang Najamuddin SHI kepada awak media di Tualang pada Senin (15/6/2020).
Menurutnya akhir-akhir ini masyarakat Kecamatan Tualang dihebohkan dengan KUA gadungan atau penghulu ilegal. "Sebaiknya orang tua langsung datang ke kantor KUA Tualang di jalan Kesehatan samping kantor Damkar Kecamatan Tualang untuk mendaftarkan secara sah dan diakui oleh pemerintah maupun agama," kata Najamuddin Pohan.
Lanjutnya belakangan ini, ada indikasi oknum-oknum yang mengatasnamankan penghulu KUA Kecamatan Tualang, dan berani menikahkan warga.
Akibatnya nikah kedua pengantin tidak terdaftar, atau tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama Kecamatan Tualang, sehingga masyarakat dirugikan.
"Perihal ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara," tuturnya.
Dimana pernikahan dengan KUA bodong itu yang dirugikan adalah wanita, kerena secara hukum formil tidak bisa didapatkan karena pernikahannya tidak tercatat, dan tidak ada kekuatan hukumnya.
Kemudian untuk korban selanjutnya terjadi juga pada anak, karena anak tidak akan dapat memiliki akte kelahiran dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Siak.
"Yang sering terjadi itu, pasti pihak wanita, apabila terjadi sesuatu maka laki-laki akan pergi tanpa pesan. Maka dari itu silahkan nikahkan anak anda secara resmi, dan daftar ke KUA Tualang," pintanya.
Apabila masyarakat yang ingin mendaftarkan nikah atau pun melegalisir buku nikah, diharapkan langsung berurusan dengan petugas KUA Kecamatan Tualang.
"Jangan lagi memakai jasa orang lain, karena dikhawatirkan adanya pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(Eman)