PPA Polres Inhu Bongkar Sindikat Traficking

Bambang
827 view
PPA Polres Inhu Bongkar Sindikat Traficking
Ist
Tersangka pelaku prositusi anak di bawah umur

INHU,datariau.com -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Rabu 28 Agustus 2019 silam mengamankan 6 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting SIK melaui Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, Selasa (3/9/2019).

Paur Humas Misran menjelaskan, 6 orang yang diamankan tersebut salah satunya perempuan bernama LN yang berperan sebagai mucikari, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak dibawah umur.

Prostitusi anak dibawah umur ini terbongkar, bermula saat orangtua anggap saja namanya, Melati, berusia 17 tahun melaporkan anaknya yang dihamili tersangka ke Polsek Lirik. Setelah melaui proses penyelidikan, kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres.

Menurut Misran, kronologi kejadiannya bermula sekitar tahun 2017, Melati bertengkar dengan orangtuanya dan lari dari rumah. Selama pelarian dia tinggal di rumah seseorang atas nama LN di Desa Sekar Mawar. LN membawanya mencari uang dengan cara melayani tamu di tempat hiburan dan warung tuak  di Sungai Lala. LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki - laki hidung belang dengan tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000. Dari setiap transaksi, LN  mendapatkan jasa Rp50.000 sampai Rp100.000.

"Melati saat ini sedang hamil 7 bulan, dan Unit PPA dihari yang sama juga mengamankan pria bernama STY di Belilas karena rela menyetubuhi anak tirinya. Dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah, para tokoh dan tentunya pihak keluarga agar hal - hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," terang Misran. (Rolijan)

Penulis
: Rolijan
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)