PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ini Tangapan Menteri Hukum dan HAM

Datariau.com
616 view
PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ini Tangapan Menteri Hukum dan HAM
Menkum HAM Yasonna Laoly

Jakarta, datariau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor menjadi caleg, belum tentu berlaku. Aturan KPU itu disebut bertentangan dengan Undang-Undang. 

"Nggak (otomatis berlaku). Kalau dengan UU tidak bisa, tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat," ujar Laoly di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Laoly mengaku akan mengkaji surat dari KPU mengenai PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg. Surat dari KPU menurut Laoly baru diterima. "Kita lihat dulu, suratnya belakangan ini (sampai)," kata dia.

KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Di dalamnya memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detikcom
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)