Kuasai Sabu, Pria 32 Tahun di Mahato Ini Ditangkap Polisi Rohul

Ruslan
1.093 view
Kuasai Sabu, Pria 32 Tahun di Mahato Ini Ditangkap Polisi Rohul
Gambar: riauterkini
Seorang pria asal Mahato, Tambusai Utara ditangkap aparat Polres Rohul. Ia diduga mengusasi narkotika.

PASIR PANGARAIAN, datariau.com -‎ Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menangkap seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Berawal informasi masyarakat maraknya peredaran Narkoba dan hasil penyelidikan,‎ Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, bersama Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo dan 4 anggota menggerebek rumah milik Ahmad Efendi alias AE alias AN (32), di Kampung Bengkel Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara pada Senin dini hari (17/9/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

‎Hasil penggeledahan rumah terlapor dan tempat tertutup lain, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti,‎ seperti 1 kaca pirek diduga narkotika jenis shabu, 1 bong terbuat dari minuman Lasegar.

Polisi juga menyita sebuah kompor terbuat dari kertas timah rokok, 1 kotak warna putih merk Kenko, 1 handphone Nokia warna silver merah, dan 1 handphone Nokia warna hitam.

‎"Terlapor sudah dibawa ke Mapolres rokan hulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Rohul AKBP M. 

Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query