Kepala Desa di Kampar Kiri Hulu Diberi Pelatihan Hukum

datariau.com
597 view
Kepala Desa di Kampar Kiri Hulu Diberi Pelatihan Hukum
KAMPAR KIRI HULU, datariau.com - Dalam upaya menambah pemahaman para kepala desa berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Desa, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, transparan dan akuntabel, Lembaga Kajian Bantuan Hukum  (LKBH) Para Legal, bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Kecamatan Kampar Kiri Hulu, menggelar kegiatan pelatihan  Hukum bagi 24 orang kepala desa se-Kecamatan Kampar Kiri Hulu di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hulu, Senen (23/9/2019).

Ketua APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Rajilus Rahman yang juga menjabat sebagai Kedes Tanjung Belit Selatan dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dalam upaya Apdesi untuk mempersiapkan sumber daya kepala desa yang memiliki keterampilan dalam penggunaan anggaran yang akuntabel dan transparan. Sehingga anggaran yang dipergunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon SE diwakili Kepala Pengembangan Sumber Daya dan Layan Publik H Salmi Had MSi didampingi Kasi Layan Publik H Fakhrurazi MSi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, sebagai salah satu narasumber berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, menyampaikan apresiasi kepada LKBH Para Legal dan APDESi yang melaksanakan kegiatan ini.

"Terkait dengan Materi Keterbukaan informasi ini, memang harus dilaksanakan setiap lembaga publik, termasuk pemerintah desa sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Salmi Hadi.

Demikan pula dengan Undang Undang Pemerintahan Desa khususnya pasal 82 dan pasal 86 dijelaskan akan hak dan kewajiban kades dan warga desa berkaitan dengan ketersediaan informasi ini.

"Untuk setiap Kepala Desa sebagai Kepala Lembaga Publik wajib melaksanakan amanat kedua undang-undang tersebut, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kampar mendorong agar desa dapat membentuk PPID desa sebagai lembaga informasi di desa dalam suatu surat keputusan kepala desa, dan menyusun Standar Operasional layanan informasi publik dalam satu Peraturan Kepala Desa," pungkasnya. (das)
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)