Kapal Penangkap Ikan Berbendera Taiwan Dilepas, Ini Penjelasan Bea Cukai Bengkalis

datariau.com
883 view
Kapal Penangkap Ikan Berbendera Taiwan Dilepas, Ini Penjelasan Bea Cukai Bengkalis
Foto: Rahmad

SELATPANJANG, datariau.com - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam di Pelabuhan Pelindo I, Tanjung Harapan, Selatpanjang Kota, kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang diamankan Bea Cukai Bengkalis akhirnya dilepas, Senin (16/4/2018) malam. Seluruh surat dokumen kapal dinyatakan lengkap.

Kepala BC Bengkalis, Munif kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4/2018) mengatakan, setelah seluruh isi luar dan dalam kapal penangkap ikan itu diperiksa, tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Terkait surat dokumen kapal dinyatakan lengkap, sehingga dilepaskan.

"Kita sisir seluruh isi kapal. Setelah tidak ada yang mencurigakan, makanya kita lepaskan pukul 20.00 wib malam tadi," katanya, sebelumnya melepaskan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak KSOP Selatpanjang.

Kapal itu diperiksa, kata Munif, merupakan upaya mengantisipasi adanya muatan yang dilarang. Karena atensi BC saat itu, untuk menggagalkan upaya masuknya narkoba ke wilayah perairan Indonesia.

"Memang saat diamankan menjadi atensi kita untuk memeriksa secara menyeluruh guna mengantisipasi masuknya narkoba," tutur dia.

Sebelumnya, kapal penangkap ikan berbendera Taiwan diperiksa selama 24 jam yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Pusat, Batam, dan Bengkalis. Dibantu oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, dan Imigrasi Selatpanjang.

Pemeriksaan petugas juga melibatkan anjing pelacak tim K9 dari Bea Cukai Batam. Anjing yang digunakan tersebut merupakan anjing penemu sabu-sabu 1,6 ton di wilayah Batam beberapa waktu lalu.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)