Gawat, Tak Ada Kandungan Susu dalam Susu Kental Manis, Tak Layak Dikonsumsi Anak

datariau.com
1.029 view
Gawat, Tak Ada Kandungan Susu dalam Susu Kental Manis, Tak Layak Dikonsumsi Anak

DATARIAU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Surat ini dikeluarkan pada akhir Mei lalu. 

Dikutip CNN Indonesia, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak.

Penny mengatakan surat edaran itu juga dilakukan agar tak terjadi lagi kekeliruan konsumsi Kental Manis kalengan yang banyak diiklankan sebagai produk susu. 

"Terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu," kata Penny, Rabu (4/7).

Dia juga menjelaskan terbitnya surat edaran itu tak berarti produk kental manis lalu dilarang diproduksi atau dikonsumsi. Hanya saja, konsumen maupun produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk tersebut. 

"Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," kata dia.

Lebih lanjut, seperti dikutip dari surat edaran tersebut ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk kental manis itu. 

Dalam surat itu disebutkan bahwa produk kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. 

Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.

Produk susu itu antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan.

Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. 

Kemudian, untuk produk yang diiklankan, iklan kental manis ini dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak. 

Di dalam surat itu juga dicantumkan bahwa produsen, importir, hingga distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan.

"Ya Oktober itu tenggat waktunya kalau disesuaikan dengan surat dikeluarkan," kata Penny.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan produk Kental Manis bukan produk susu dan tak memiliki kandungan nutrisi. 

Menurut Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi produk Kental Manis memiliki kadar gula sangat tinggi sehingga tak bisa dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi. 

"Kental Manis ini tidak diperuntukan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," kata Doddy.

Kemenkes mengaku telah menginformasikan hal tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Doddy lantas meminta agar BPOM lebih memperhatikan izin edar produk Kental Manis agar tak berkategorikan sebagai produk susu. 

Dijelaskan Doddy, produk Kental Manis memiliki kandungan gula yang lebih tinggi dari pada kandungan proteinnya, namun iklan dan visualisasi yang ditampilkan oleh produk ini seolah-olah Kental Manis bisa dijadikan minuman sehat seperti susu untuk keluarga.

Dia menyatakan pihak industri berhak melakukan pengembangan produk, namun tetap harus memperhatikan komposisi dalam Kental Manis.

"Perhatikan komposisi produk tersebut," tegas dia.

Sumber
: cnnindonesia.com
Tag:susu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)