Empat Penjahat Cilik Dibekuk Polisi

Bambang
1.291 view
Empat Penjahat Cilik Dibekuk Polisi
Izon
Keempat pelaku xuras yang telah diamankan aparat kepolisian.

TEMBILAHAN, datariau.com - Empat remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (2/3/2020), sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap petugas Polsek KSKP Tembilahan.

Kapolsek KSKP Iptu Ridwan SH mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap itu berinisial AT (19), AE (17), FF (13) dan RA (15). Tiga diantaranya masih tergolong anak di bawah umur, sedangkan yang satunya lagi merupakan residivis.

Berdasarkan laporan korbannya, M Irgi (13), aksi kejahatan itu terjadi ketika dia sedang duduk bersama temannya, Bisma di parkiran belakang Masjid Al-Huda Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama kemudian datang 4 orang yang tak dikenal menghampiri mereka.

Saat itu, pelaku meminta uang kepada korban. Karena tak mendapatkan apa yang diinginkan, salah satu dari pelaku langsung meminta agar korban melepaskan jam tangan miliknya.

"Korban menolak dan empat pelaku langsung menghajarnya, kemudian mereka melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp250 ribu dan luka di bagian muka. Kemudian korban yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek KSKP," sambung Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek KSKP langsung memerintahkan personilnya untuk segera melakukan penyelidikan lapangan. Termasuk, memutar ulang rekaman CCTV Masjid Al-Huda.

"Dari rekaman CCTV itulah terlihat semuanya. Kurang lebih 1 jam dari laporan korban, kita berhasil melakukan penangkapan terhamdap keempat orang pelaku. Dan, mereka juga mengakui telah berbuat kriminal tersebut," ungkap Eks Kanit Tipidter Polres Inhil ini.

Sebagai barang bukti, aparat kepolisian setempat juga berhasil mengamankan 1 unit jam tangan merk SKMEI warna hitam milik korban. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak berwajib guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Karena tiga dari empat palakunya anak di bawah umur, maka akan dilimpahkan perkaranya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhil. Sedangkan yang satunya lagi tetap diproses di KSKP Tembilahan," sebut Iptu Ridwan.(izon)

Penulis
: Izon Inhil
Editor
: Syamsidir
Sumber
: datariau.com
Tag:Curas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)