Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku C3 yang Beraksi di 6 TKP

Hermansyah
648 view
Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku C3 yang Beraksi di 6 TKP
Pelaku kejahatan C3 diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, kendaraan bermotor dan kekerasan (curat, curanmor dan curas) di wilayah hukum Polsek Tualang, Ahad (2/2/2025).

Adapun pelaku diketahui bernisial YH (25) dengan penadah barang curian berinisial YW alias R (29), Jumat (31/1/2025). Penangkapan terhadap diduga pelaku berdasarkan laporan korban yang diterima di Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan diduga pelaku serta penadah barang curian tersebut.

Kompol Hendrix SH MH menyebutkan dimana penangkapan pelaku oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Alan Arief SKom berhasil mengamankan pelaku di Taman Motuyoko.

Saat dilakukan interogasi, terhadap YH yang mengakui perbuatan dan melakukan pencurian tersebut, bersama rekannya inisial AL masih dalam pengejaran (DPO).

Dimana kejadian tersebut, pada Kamis (14/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan warung Pujakesuma. Saat itu korban ke warung dekat SMPN 1 Tualang. Tiba -tiba inisial AL (DPO) memukul korban dan mengatakan jangan coba-coba teriak dan membawa korban bersama pelaku YH.

Pelaku inisial YH, kemudian memukul korban dan menyuruh untuk mengambil rokok yang tidak jatuh dan selanjutnya korban ditinggalkan pelaku, yang mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp19 juta.

Dari pengakuan inisial YH, telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini, seperti curat kabel PT IKPP sebanyak 2 kali, Curanmor pada parkiran Warnet Platinum, Curas sepeda motor merk beat di Hang Lekir, curas sepeda motor merk verza di Jaya Perkasa dan Curas sepeda motor CBR di jalan Gajah Tunggal.

Atas kejadian ini, terungkap YH menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp3.7 juta, dan sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan YH.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu rangkap STNKB dengan platform atas nama Suriyani Br Manalu, satu rangkap STNKB platfrom BM 5038 SAC atas nama Suryani Manalu, satu rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) paltform BM 5038 SAC atas nama yang sama.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam Nomor Mesin: JM91E-1521891 dengan nomor rangka : MH1JM9113MK522288 paltform BM 5038 SAC.

"Terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang dan dapat dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kompol Hendrix.

Polsek Tualang akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait aktivitas kriminal di wilayahnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)