SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang bersama warga berhasil menangkap dua orang diduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Siak, Ahad (2/2/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MIS alias I (22) dan RH alias P (16), warga Kampung Perawang Barat, Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku di wilayah hukum Polsek Tualang, Rabu (5/2/2025).
Dikatakan Kapolsek Tualang, pelaku berhasil ditangkap dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom di tempat yang berbeda.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH mengatakan dua pelaku telah melakukan aksi pembobolan rumah kosong pada di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tualang.
Dikatakan Kompol Hendrix, salah satu TKP pada Jumat (31/1/2025), di jalan Ceras Km 8, Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dimana penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan sejumlah di Kampung Perawang Barat sering melakukan pembobolan rumah saat ditinggal pergi pemiliknya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom bersama tim Opsnal Polsek Tualang dan unit lain untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Diduga pelaku inisial MIS alias I dan RH alias P, kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian," sebut Kapolsek Tualang.
"Berdasarkan keterangan pelaku melakukan pembobolan rumah tersebut, saat penghuni rumah tidak ada dan merusak jendela lalu mengambil beberapa barang," kata Kompol Hendrix.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku inisial MIS alias I mengakui ada menyimpan hasil pencurian berupa satu unit Samsung Tablet dan uang 75 ribu dan disita Unit Reskrim Polsek Tualang, satu bungkus berisikan uang koin 500 dengan jumlah 50 ribu bungkus berisikan satu lembar uang kertas pecahan 75 ribu beserta uang koin pecahan berjumlah 16 ribu.
Atas aksi para pelaku, dengan hasil pencurian yang telah terkumpul sebanyak Rp50 juta. Dan uang tersebut, diketahui digunakan untuk berfoya-foya di Pekanbaru selama satu pekan, bermain judi online dan membeli barang terlarang (narkoba).
Adapun 7 lokasi (TKP), yang dilakukan para pelaku rumah milik Adi, Miso, Kedai Harian Bang Sampul, Perumahan Panorama, rumah Agus, Ibu Noviyanti dan rumah Indra Irawan.
"Dihadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.
Dalam melancarkan aksi itu, diduga pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memantau keadaan rumah yang ditinggal penghuninya.
Selanjutnya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Dengan perbuatan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti.
"Pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang. Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ke 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dapat terancam hukuman penjara 7 tahun," jelas Kompol Hendrix.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menghimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah sebaiknya menitipkan kepada tetangga terdekat agar mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan.(***)