Ditangkapnya Pengedar dan Bandar Shabu, Kompol Pribadi: Ini Salah Satu yang Besar

Hermansyah
2.596 view
Ditangkapnya Pengedar dan Bandar Shabu, Kompol Pribadi: Ini Salah Satu yang Besar
Istimewa
Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH dulunya bertugas di Diskrimsus Ekonomi Polda Riau.

SIAK, datariau.com - Pengungkapan pengedar sekaligus bandar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Tualang berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Jumat (23/8/2019) lalu.

Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH yang didampingi Panit I Reskrim Ichsan SH menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolsek Tualang, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan sebelumnya telah dilakukan lidik terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Pelaku merupakan DPO kita, lebih kurang satu bulan kita lakukan lidik dan meneruskan ketingkat Polres melalui Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu," kata Kompol Pribadi SH dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers.

Maka atas informasi tersebut, jelas Pribadi, selanjutnya Panit I Reskrim Polsek Tualang memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Aipda Donal SH dan Aipda Budi Nuryono dengan pelapor Brigadir J Sihombing melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penyelidikan dan pengeledahan dikediaman pelaku HS (28) ditemukan barang bukti seberat 308,34 gram, dan diketahui pelaku ini juga merupakan resedivis tersangkut pidana yang sama (shabu) di Siak," terang mantan Diskrimsus Ekonomi Polda Riau itu.

Setelah ditimbang di Kantor Pengadaian Cabang Perawang, jelas Pribadi, diketahui berat keseluruhan lebih kurang 308,34 gram, dengan rincian berat nersih shabu-shabu lebih kurang 296,45 gram. 

Lanjut Kompol Pribadi SH, untuk berat pembungkus lebih kurang 11,89 gram, kemudian dikurangi atau disisihkan seberat 0,31 gram guna pengujian di Balai POM Pekanbaru. 

Kemudian barang bukti seberat 1 gram shabu untuk persidangan, dan sisa shabu-shabu seberat lebih kurang 295,14 gram yang nantinya akan dimusnahkan.

"Pelaku mengakui kepemilikan shabu ini, dan asal shabu ini atas koordinasi pelaku melalui LP dengan menggunakan handphone untuk transaksi," tukas Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (31/8/2019) pagi.

Selanjutnya Polres Siak melalui Polsek Tualang, kata Pribadi, menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di wilayahnya agar disampaikan kepada aparat kepolisian setempat.

"Menghimbau kepada masyarakat dan remaja agar tidak menggunakan narkoba, jauhi dan hindarilah narkoba," sebut Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.

Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyidikan lebih Lanjut.

"Ini salah satu yang terbesar kasus penangkapan narkoba di wilayah hukum Polres Siak khususnya Polsek Tualang saat ini," imbuh Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH saat berbincang-bincang dengan awak media di warung kopi.

Untuk pelaku dalam kasus ini, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UJ RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan paling lama 20 tahun.

Sementara dari pengakuan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu berinisial HS (28) tersebut, alasanya menjadi pengedar dan bandar narkoba tak lain dan tak bukan masalah ekonomi.

"Membantu orangtua pak, orangtua lagi sakit, sakit stroke pak, yang tinggal di Sungai Apit pak," pungkas pelaku yang menyesali perbuatanya saat gelar Konfensi Pers di halaman Mapolsek Tualang, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)