Caleg Boleh Sosialisasikan Tata Cara Memilih

datariau.com
477 view
Caleg Boleh Sosialisasikan Tata Cara Memilih
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Pelaksanaan Pemilu 2019 semakin dekat. Sekitar 47 hari lagi bangsa Indonesia menuju pesta demokrasi lima tahunan ini.

Seiring mendekatnya pelaksanaan pemilu, diyakini masih banyak calon pemilih yang belum paham dalam menggunakan hak pilihnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan lembaganya akan meningkatkan frekuensi sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.Frekuensi tersebut akan difokuskan kepada cara pemungutan suara melalui lima surat suara yang disediakan.
Menurut Arief, meski lembaganya sudah melakukan sosialisasi, namun tak sedikit warga yang belum mengetahui tata cara pemilih khususnya pemilih pemula.

Karenanya lembaganya meminta kontestan pemilu seperti caleg dalam berkampanye ikut menjelaskan hal tersebut kepada calon pemilihnya.

"Enggak apa-apa karena itu tugas mereka juga," ujar Arief kepada SINDOnews, Jumat (1/3/2019).

Menurut Arief, pada dasarnya Undang-Undang Pemilu mengharapkan semua pihak termasuk kontestan pemilu ikut menjelaskan kepada masyarakat tata cara memilih.

Dia memaparkan jika penjelasan tata cara memilih dilakukan penyelenggara pemulu maka disebut sosialisasi pemilu. Sedangkan jika yang melakukan itu peserta pemilu maka disebut kampanye pemilu.

Menurut dia, tidak ada persoalan peserta pemilu ikut mengampanyekan tata cara memilih asal sesuai jadwal kampanye yang sudah ditetapkan.

"Mereka berkampanye kan begitu. Justru itu yang harus mereka lakukan, tujuannya itu," tuturnya. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Sindonews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)