Cabuli Balita, Duda di Kampar Ini Ditangkap Polisi

datariau.com
780 view
Cabuli Balita, Duda di Kampar Ini Ditangkap Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku yang diamanakn polisi.

TAPUNG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar amankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung pada Jumat dinihari (15/2/2019).

Pelaku kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MN alias OP (Lk 43) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

OP sebelumnya dilaporkan oleh HL (38) ke Polsek Tapung, karena pria yang merupakan tetangganya ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 4 tahun.

Terungkanya peristiwa ini berawal pada Rabu siang (13/2/2019) sekira pukul 11.30 wib, saat itu ibu korban sedang berada di tempat saudaranya masih di Desa Karya Indah bersama anaknya M yang baru berusia 4 tahun.

Waktu itu ibu korban pergi ke warung untuk berbelanja, sementara anak perempuannya itu bermain di sekitar rumah saudaranya, sepulang dari warung korban menghampiri ibunya dan mengatakan bahwa kemaluanya sakit sambil membisikkan ke ibunya kalau OP tadi memasukkan jari ke kemaluannya.

Lebih lanjut diceritakan oleh korban bahwa OP melarangnya menceritakan hal ini pada ibunya dan menjanjikan akan memberi uang jajan kepadanya, atas kejadian ini ayah korban tidak terima lalu melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini Kapolsek Tapung perintahkan Panit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, pada Jumat dinihari (15/2/2019) sekira pukul 01.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Karya Indah dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, OP mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa tersangka MN alias OP telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kanit Polsek Tapung, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf karena nafsunya tidak terlampiaskan disebabkan istrinya sudah lama meninggal dunia. (das)


Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)