Biadab, Ayah Tiri di Inhu Tega Gagahi Anak di Bawah Umur

Ruslan
1.019 view
Biadab, Ayah Tiri di Inhu Tega Gagahi Anak di Bawah Umur
Gambar: Google
Ilustrasi

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Setan mungkin sering bersemayam pada lelaki yang tak kuat imannya. Seperti yang terjadi di Peranap, Indragiri Hulu, Riau ini. Seorang ayah tiri, SA, tega merenggut kegadisan anak tirinya, Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun. Sadisnya, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku saat ibu korban sedang memasak di dapur.

Berdasarkan informasi yang  dirangkum dari datariau.com kejadian pahit tersebut dialami bocah 12 tahun itu sekitar bulan Juni 2018 lalu.

"Kejadian itu terjadi pada bulan lalu, dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada, Kamis kemarin (9/8/2018)," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, menjawab via telpon elektroniknya.

"Sebelumnya siang itu korban tengah menonton televisi di ruang tengah rumah mereka, dimana saat itu pelaku SA tengah asyik bermain ponsel di ruangan yang sama. Tidak hanya korban dan pelaku, di rumah itu juga ada ibu kandung korban bernama, E (38), yang saat itu tengah memasak di dapur. Tidak lama kemudian, korban masuk ke kamarnya untuk beristirahat. Saat itu pula pelaku mengikuti korban dan langsung memaksa membuka pakaian serta diminta melayani hubungan badan layaknya suami istri," terang Juraidi kepada wartawan.

"Tidak sebatas itu, usai merenggut kesucian korban, pelaku langsung mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu pada siapa pun. Pelaku langsung keluar dari kamar dan meninggalkan korban. Setelah beberapa lama dan takut kejadian itu kembali terulang, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejad ayah tirinya itu kepada ibunya," tambah Juraidi.

"Setelah berkoordinasi dengan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Inhu, dan berdasarkan pengakuan korban, E langsung melapor hal itu kepada Polsek Peranap. Atas laporan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkas Juraidi.

Penulis
: Rolijan
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)