SIAK, datariau.com - Satresnarkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Siak, Riau, seorang pria diduga bandar diamankan dengan barang bukti seberat 2,67 gram, Senin (16/2/2026).
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH pun membenarkan atas pengungkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, diduga pelaku diketahui inisial RH (35), asal Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak," kata AKP Benny.
"Dimana tim langsung melakukan penyelidikan, dan undercover buy akhirnya berhasil amankan pelaku di atas jembatan saat itu," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 6 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, juga diamankan satu plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut, merupakan miliknya yang diperoleh dari dua orang masing-masing berinisial G (DPO) dan R (DPO) masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
"Kami komitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba, baik pengguna maupun bandar. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya
AKBP Sepuh Ade juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli, dan berani melapor. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," sebutnya.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pemasok yang masuk DPO.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga sebagai pemasok. Tim terus bergerak untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Siak memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Siak.(***)