Alasan Konyol, Pria Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Ruslan
1.600 view
Alasan Konyol, Pria Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Yulistar
Foto: JR pelaku pencabulan anak dibawah umur.

BENGKALIS, datariau.com - Penyidik PPA Kepolisian Polres Bengkalis melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Bengkalis atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku ayah kandungnya.

Tersangka berinisial JR (47) diringkus pihak Kepolisian pada 4 Juni 2018 lalu. Atas laporan istri pelaku status bercerai. Ia mendapat laporan dari korban yang merupakan darah dagingnya sendiri. Si Ibu tidak senang dengan perlakuan mantan suaminya, kemudian Ia melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Prayogo SH, kepada datariau, Kamis 2 Agustus 2018 membenarkan bahwa mendapat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Kepolisian terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pelakunya orang tua korban.

"Benar, kita hari ini mendapat pelimpahan tahap II tindak pidana perlindungan anak PPA kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku ini merupakan ayah kandung korban, pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri sejak korban dari kelas I sampai kelas III SMP," ungkap JPU Irvan Prayogo.

Diutarakan Irvan lagi, pelaku yang merupakan ayah kandung itu, tega mencabuli anak kandungnya tersebut, sejak korban berumur 13-16 tahun. Ironisnya lagi, menurut pengakuan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Ia melakukan tersebut dikarenakan pengaruh minuman keras.

"Tersangka mengaku terpengaruh minuman keras. Tapi kalau menurut saya itukan hanya alibi tersangka itu sendiri," ungkap Irvan Prayoga lagi.

Sedangkan, lanjut Irvan untuk ancaman tersangka ini sendiri yang memang sudah mendapat atensi khusus dari Pemerintah itu maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Pengakuan tersangka JR (47) kepada wartawan bahwa, semenjak dirinya bercerai dengan istrinya pada tahun 2007 silam. Korban yang merupakan anak pertamanya itu ikut dengannya. Karena serumah bersamanya, lalu pelaku mulai melakukan pencabulan tersebut.

"Sudah banyak sekali saya buat itu. Saya cerai dengan mantan istri saya sejak 2007. Saya melakukan itu karena tidak tahan setelah cerai sama istri sampai sekarang, dan sangking banyaknya melakukan hubungan itu saya sudah tidak ingat lagi berapa banyak yang sudah saya buat," ujar tersangka JR (47) yang mengaku bekerja sebagai THL di Kecamatan Bantan.

"Biar tidak hamil, saat melakukan itu saya pakai kondom, seminggu satu kali dari tahun 2015 saya lakukan itu, saya tidak sadar karena dalam keadaan mabuk," akui tersangka lagi.

Penulis
: Yulistar
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)