81 Kg Sabu Sindikat Internasional Diringkus Polda Riau, Sepasang Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Datariau.com
1.463 view
81 Kg Sabu Sindikat Internasional Diringkus Polda Riau, Sepasang Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

?Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan atau Palembang, dan Jakarta,? sambungnya.

Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau, seraya mengajak kebersamaan semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (den)

Penulis
: Denni France
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)