3 Warung Remang-remang dan Tuak di Desa Pandau Jaya Dirazia Tim Yustisi

Datariau.com
1.445 view
3 Warung Remang-remang dan Tuak di Desa Pandau Jaya Dirazia Tim Yustisi

SIAKHULU, datariau.com - Maraknya penjual miras dan warung remang di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, membuat Tim Yustisi Kabupaten Kampar bergerak melakukan penertiban dan penegakkan Perda terhadap 3 warung, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 21.45 WIB.

Operasi ini terdiri dari Tim gabungan Yustisi dari Polres Kampar yang terdiri dari Paur Subagdalops IPTU Dymas Bagus Bimantara STrK MM beserta 2 orang anggota, Satpol PP Kampar diwakili Sekretaris Ahmad Zaki MM, Kabid Trantib Hamdanis, Kabid SDA Rusli Hasim, Kabid Gakda Syawir, Kasi Ops Mardianto, Kasi Penyidik Zulhendri SH, Kanit Intel Syafrianto SE dan 40 orang anggota.

Ada juga Polsek Siak Hulu Kapolsek AKP Zainal Arifin SH MH, Kanit Samapta IPDA Nofrizal dan 5 orang anggota, Koramil 06/SH Danramil Kapten ARH Irwanto beserta 6 orang anggota dan Pemerintah Kecamatan Siak Hulu dihadiri Camat Siak Hulu Rahmat Fajri SSTP MSi, Kasi Trantib Fery Irawan dan 9 orang anggota Pol PP Kecamatan.

Baca juga: 6 Warung Tuak Ditutup Tim Satgas PSBM Covid-19 Desa Kubang Jaya


Sasaran kali ini warung remang-remang di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Pemilik NS yang saat itu tidak ada di tempat dan ditemukan 2 wanita pelayan yaitu LH dan S ditemukan bir 22 botol, tuak 1 jerigen dan 1 perangkat soundsystem.

Kemudian warung tuak yang masih di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Siak Hulu, pemiliknya inisial DR ditemukan bir hitam 11 botol, bir putih 8 botol, tuak setengah jerigen dan 1 unit ampli soundsystem.

Warung remang-remang di Jalan Raya Pasir Putih, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pemiliknya inisial S saat dirazia tidak ada di tempat dan warungnya hanya disegel oleh tim Yastisi.

Baca juga: Tragis, Gadis Dibawah Umur Diajak Nyabu dan Diperkosa, Pelaku Diringkus Polres Kampar


Kegiatan dilakukan untuk pemeriksaan tempat terhadap miras dan mengamankan pengunjung atau pemilik tempat serta mendata sekaligus lakukan penyegelan tempat karena melanggar Perda Kabupaten Kampar.

Usai penertiban di tiga lokasi, Tim Gabungan kembali ke Kantor Desa Pandau Jaya untuk pelaksanaan konsolidasi penutup.

"Tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)