6 Warung Tuak Ditutup Tim Satgas PSBM Covid-19 Desa Kubang Jaya

Datariau.com
1.172 view
6 Warung Tuak Ditutup Tim Satgas PSBM Covid-19 Desa Kubang Jaya
Foto: Kominfo Kampar
Suasana penertiban.

SIAK HULU, datariau.com - Sebanyak enam warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar adalah pukul 21.00 WIB, ditertibkan olehTim Satgas PSBM Covid-19dengan memberikan teguran serta disosialisasikannya Perbup Nomor 44 tahun 2020 oleh tim, keenam warung tuak tersebut beralamat di Jalan Sepakat, Jalan Soekarno Hatta, dan di Jalan Kubang Jaya wilayah Desa Kubang Jaya, Sabtu (10/10/2020).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Chalisman dan Alviandri ST selaku Koordinator PSBM Desa Kubang Jaya menyampaikan bahwa diawali kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang telah dilaksanakan pada pagi hari terjaring7 orang yang tidak menggunakan masker dan APD yang telah diberikan sanksi tertulis maupun teguran lisan serta tindakan fisik (Push UP) dan menyanyikan Lagu Nasional.



"Sebanyak enam warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan karena tidak memiliki izin," ungkap Alviandri.

Selain itu, Tim satgas juga mensosialisasikan bahwaPemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar telah menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.



"Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar," pungkasnya. (das/kmf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)