2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, 1 Lagi Diburu

datariau.com
1.955 view
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, 1 Lagi Diburu

KAMPAR KIRI HILIR, datariau.com - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan 2 pelaku diduga bandar Narkoba, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 gram.

Awal mula ditangkap pelaku WW alias L (22) warga Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir yang ditangkap di Pinggir Jalan Raya Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 2 paket kecil sabu berat 0.91 gram, handphone android redmi warna blue dan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih BM 2846 FS.

Kemudian dilakukan pengembangan dari tertangkapnya WW alias L dan ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AD alias A (27) warga Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Pelaku AD ditangkap di rumahnya pada Kamis 12 Mei 2022 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah pelaku AD ditemukan 26 paket kecil sabu, handphone Samsung A 6+ warna hitam, timbagan digital, sendok yang terbuat dari pipet, kotak handsfree, masker warna hijau dan kantong plastik kecil. Setelah ditimbang berat sabu bruto 13.6 gram.

Kronologis awal penangkapan ini ketika Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dan Tim opsnal untuk melalukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang maraknya perederan sabu di wilayah hukumnya yang diduga dilakukan oleh WW alias L.

Saat melakukan penyelidikan, tepatnya di Jalan Raya desa mentulik tim melihat pelaku sedang duduk di atas Honda Beat BM 2846 FS warna hitam putih sendirian. Kemudian tim mendekati pelaku WW, namun sebelum sampai pelaku langsung melarikan diri dan tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus di dalam kertas rokok berwarna silver dalam kantong celana sebelah kanan.

Setelah palaku dan barang bukti diamankan kemudian dilakukan pengembangan. Dan dari keterangan pelaku WW ia mendapatkan sabu-sabu dari AD alias A.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku AD di Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Setelah dipastikan pelaku AD berada di rumah, Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AD yang saat itu sedang berdiri di samping rumahnya.

Lalu dilakukan interograsi, ia mengaku bernama AD alias A, tim langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga bersama pihak desa setempat .

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 26 paket sabu yang disimpan di dalam kotak handsfree di kantong belakang celana jeans sebelah kiri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti lain yang ada hubungannya dengan perkara yaitu timbangan digital dan yang lainnya.

Kapolres Kampar Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Adisyah Mursyid SH, mengaku sudah berhasil mengankan pelaku dan barang bukti. Keduanya sudah ditahan bersama barang bukti dan dalam proses lebih lanjut.

Kedua tersangka sudah melanggar pasa l 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih melakukan pengembangan dari kasus ini, satu nama pelaku lainnya berinisial H sudah kita kantongi," tambah Kapolsek. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)