2 Pelaku Rampok yang Beraksi di Tapung Kampar Ditangkap Polda Riau di Rohil dan Batam

datariau.com
1.651 view
2 Pelaku Rampok yang Beraksi di Tapung Kampar Ditangkap Polda Riau di Rohil dan Batam

Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp 330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup. (den/rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)