Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Ujung Batu

Ruslan
851 view
 Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Ujung Batu
Ilustrasi

PASIR PANGARAIAN, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus dua laki-laki diduga pengedar Narkoba jenis sabu dan daun ganja kering dari dua lokasi di Kecamatan Ujung Batu.

‎Dimana, kedua terlapor merupakan warga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, yakni JS (35 tahun) karyawan swasta tinggal di Lingkungan Harapan.

"Sedangkan terlapor JA (41 tahun) karyawan BUMD tinggal‎ di Jalan Kuini No. 108 RT 002/ RW 011," kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Minggu‎, (5/8/2018).

Ia menambahakan, terlapor JS dan JA‎ ditangkap berawal informasi masyarakat Kelurahan Ujung Batu diterima Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi SH pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Informasi masyarakat, bahwa‎ di Lingkungan Harapan Kelurahan Ujung Batu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul langsung memerintahkan Kanit Idik II Resnarkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo bersama 5 anggota melakukan penyelidikan.

Ipda Nanang mengungkapkan, pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil meringkus JS di rumahnya di Lingkungan Harapan Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

Saat rumah digeledah, tambahnya, polisi tidak menemukan barang bukti.‎ Namun, setelah dilakukan pengeledahan mobil Toyota Krista warna hijau nomor polisi BM 1471 KL, petugas menemukan barang bukti berupa 1 botol merk Redoxon berisikan berupa 5 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening.

Ipda Nanang Mengaku, Polisi juga menyita 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus plastik warna bening, 1 timbangan digital, 1 pack kertas paper, dan uang tunai Rp2.350.000, diduga hasil penjual narkotika.‎

"Saat dilakukan interogasi, terlapor (JS), mengakui memperoleh diduga narkotika jenis sabu dari saudara JA (terlapor dua) dengan cara membelinya," jelasnya.

‎Pasca menerima informasi, polisi lalu mengejar terlapor JA dan berhasil menangkapnya di rumahnya Jalan Kuini No. 108 RT 005/ RW 011 Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu pada Rabu (1/8/2018) sekira pukul 11.40 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah terlapor JA, polisi tidak menemukan barang bukti. JA selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan intrograsi.‎

Hasil introgasi terhadap JS, selaku terlaporpertama mengatakan bahwa kebiasaan terlapor JA menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya, dekat tanaman anggrek.‎

Selanjutnya, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi‎ melakukan penggeledahan kembali rumah terlapor JA, di sekitar pekarangan rumah.

Diterangkanya, dekat tanaman anggrek, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1‎ paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening sekira 2,7 gram, 1 plastik klip warna putih bening.

Bukan hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan, 1 buah kertas warna putih pembungkus narkotika jenis sabu, 1 plastik warna putih pembalut narkotika jenis sabu, dan 1 handphone merk Samsung lipat warna putih.

Diterangkannya, Barang bukti disimpan di bawah batu perkarangan rumah saudara JA, namun anggota berhasil menemukanya.

"Saat ini, terhadap kedua terlapor dan barang baukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna dilakukan proses hukum maupun penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: tribunnews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query