Oknum Honorer Dishub Bengkalis dan Temanya Ditangkap Tim Sus Satnarkoba Polres Bersama 1 kg Ganja Kering

Datariau.com
670 view
 Oknum Honorer Dishub Bengkalis dan Temanya Ditangkap Tim Sus Satnarkoba Polres Bersama  1 kg Ganja Kering

BENGKALIS, datariau. com - Timsus Satuan narkoba Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 6  pelaku penyalah gunaan  narkotika jenis daun ganja kering. 


Penangkapan tersebut, dilakukan oleh timsus satnarkoba Polres Bengkalis, pada hari Minggu (28/6/2020), sekira pukul 21.30 WIB.


Pelaku diamankan bersama barang bukti ditempat yang berbeda, seperti di sebuah Rumah yang terletak di jalan Kartini Kelurahan Bengkalis Kota. 


Tersangka yang diamankan, inisial MS, (23) Honorer Dishub Bengkalis yang bertugas di pelabuhan Roro Bengkalis, Jl. Kartini Bengkalis, FL (34) Pedagang Parfum dan jus buah, di jalan Cokroaminoto OS (28) Sopir, warga Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Sementara itu, NR (23) Thn, warga Bireun  Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. MA (26) warga Bireun  Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

AL (43)  Bireun  Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai Bandar dan Kurir. 


Saat ditangkap, pelaku bersama barang bukti berupa

1 bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering (Bruto : 500 Gram)2 Bungkus diduga Nakotika jenis Daun Ganja Kering (Bruto : 500 Gram). 2unit R4 jenis Truk Colt Diesel merk Mitsubishi. 2  unit R2 Honda Scopy dan  Yamaha Nmax.  6 unit Hp jenis Android.

dan Uang Tunai Rp 1.500.000,(sisa hasil penjualan). 


Kapolres Bengklis, AKBP Hendra Gunawan, melalui kasat narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, yang di hubungi datariau.com, Selasa (30/06/2020) membenarkan hal tersebut. 


Dirinya menyebutkan, pada hari Minggu 28 Juni 2020 Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat. 


Bahwa di dalam sebuah rumah jalan Kartini Kelurahan Bengkalis kota sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja Kering. 


Kemudian tim melakukan lidik terhadap kebenaran informasi yang diterima. Sekira pukul 21.00 Wib Tim menuju dan masuk ke rumah yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang Tersangka. 


Mengaku bernama inisial MS di dalam rumah yang sedang membagi atau membungkus-bungkus  diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering untuk diperjual belikan.


Dari TKP pertama Tim melanjutkan pengembangan tehadap Barang bukti lainnya yang dijual kepada Tsk WA (DPO). 


Pada saat Tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah Tsk WA di Desa Sei. Alam, tks WA berhasil melarikan diri. 


Namun Tim berhasil mengamankan 1 orang Tsk yang mengaku bernama FL beserta Barang bukti berupa 1 bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang diakuimya milik Tsk WA. 


"Peran  FL sebagai perantara yg mengantarkan Barang bukti  kepada WA dan membantu  untuk menjualkan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut, " kata Syahrizal. 


Masih kata Syahrizal, kemudian Tim terus melanjutkan pengembangan terhadap sumber barang. Sekira pukul 02.00 Wib Tim berhasil mengamankan 4 tersangka di tambak udang Desa Penebal. 


Keempat tersangka, yakni, OS, AN, NA dan AN warga Bireun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam serta 2 unit mobil truck colt Diesel dimana Para Tsk tersebut mengaku telah membawa diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut dari Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di pulau Bengkalis.


 "Profesi para Tersangka merupakan sopir dan kernet mobil truck Colt Diesel yang menjemput udang di pulau Bengkalis untuk dibawa ke Medan Sumut, " ungkap Syahrizal. 


Lanjut Syahrizal lagi, tersangaka SL sudah melakukan hal ini sebanyak 2 kali. SL memesan barang pada OS (sopir) dan NA (sopir). FL sebagai perantara pencari pelanggan yang mau beli diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering milik  SL.


Sementara FL sudah 2 kali mengantar diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering  kepada tersangka WA (DPO).


Sedangkang tersangka OS sudah 2 kali membawa  diduga Narkotika jenis Daun Ganja dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan menjualnya kepada tersangka SL.


Untuk Peran tersangka NA juga sudah 2 kali membawa diduga Narkotika jenis  Daun Gan


Tersangka AN mengambil barang bukti diduga jenis Daun Ganja Kering dari atas mobil truck atas suruhan  tersangka OS dan  NA untuk diantar kepada Sl. (ndi)

Penulis
: Riswandi
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Bengkalis
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)