Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Banda Aceh dan sejumlah wartawan dari beberapa organisasi lainnya di Aceh
mengecam rencana pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman
Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuh jurnalis Radar Bali AA Narendra
Prabangsa.
Kecaman disampaikan jurnalis
di Aceh dalam aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat
(25/01/2019).
Ketua AJI Banda Aceh
Misdarul Ihsan mengatakan, rencana pemberian remisi itu sebagaimana tertuang
dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana
Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut.
"Susrama diadili karena
kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait
dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh
Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya," katanya.
Hasil penyelidikan polisi,
pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama
adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya
menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11
Februari 2009 itu.
Prabangsa lantas dibawa ke
halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia
memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan tak bernyawa
Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa
Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan
dibuang ke laut.
Mayatnya ditemukan mengapung
oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Dikatakannya, berdasarkan
data AJI kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di
Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.
Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.
Delapan kasus itu, antara
lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996),
pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian
Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan
Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku
Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya,
kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam
sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama
dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut
terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding
tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa,
April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September
2010.
Kini Presiden Joko Widodo,
melalui Keppres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.
Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, AJI menyatakan sikap antara lain mengecam
kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan
keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini
terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah
dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi
hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
Kebijakan presiden yang
mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi
jurnalis di Indonesia. AJI Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan
presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini
tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI
menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga
memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim
impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu dapat memicu
kekerasan terus berlanjut.
AJI juga Meminta Presiden RI
menginstruksikan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan
terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, seperti kasus Udin. (mah)