Etika Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru

datariau.com
2.477 view
Etika Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Dalam dunia pelayanan publik atau administrasi publik, etika diartikan sebagai filsafat moral atau nilai, dan disebut dengan "profesional standard" (kode etik) atau "right rules of conduct" (aturan perilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan selain melayani masyarakat dengan berperilaku yang baik, ramah, juga harus mematuhi standar atau kode etik yang telah diterapkan di setiap institusinya.

Dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari yang diutamakan adalah pelayanan, sehingga pelayanan merupakan hal terpenting yang mesti menjadi perhatian serius setiap lembaga birokrasi. Pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan melalui hubungan antara penerima dan pemberi pelayanan yang menggunakan peralatan berupa organisasi atau lembaga.

Pelaksanaan pelayanan pada Kantor Camat Rumbai Barat sudah cukup baik. Kesederhanaan dalam pelayanan mendeskripsikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah secara prima, mudah dipahami, sehingga masyarakat merasa cukup puas atas pelayanan yang diterima. Untuk tingkat kejelasan dan kepastian dalam memberikan pelayanan bahwa pegawai memberikan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, terkadang kurang adanya pegawai atau pejabat di tempat atau lokasi yang memberikan pelayanan, sehingga masyarakat ketika berurusan dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa cepat atau lambatnya penyelesaian kepentingan masyarakat sangat bergantung pada ada atau tidaknya pegawai yang berwenang mengurusi kepentingan tersebut. Serta adanya biaya pelayanan ditetapkan tidak sesuai aturan yang berlaku. Kepastian dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan transparansi.

“Saya sering berurusan dengan kantor camat, seperti sekarang saya sedang mengurus SKGR, menurut saya kendala saat melakukan proses pelayanan adalah berada pada camatnya sendiri, susah menemui camatnya saja, seharusnya proses pelayanan bisa siap satu hari, namun ketika camat tidak berada ditempat, saya terpaksa menunggu sampai 3 hari. Menurut saya tentang pelayanan disini baik, aparaturnya ramah, tapi disisi lain ada kekurangan disini yang membuat saya jengkel, yaitu masalah membuatkan nomor register SKGR, mereka tidak malu meminta uang parafnya, tapi yah sudahlah anggap saja itu uang terimakasih,” ujar Bapak Anto.

Biaya atau tarif pelayanan seharusnya memiliki kejelasan biaya yang dikenakan dalam suatu pelayanan serta bersifat ekonomis. Selain itu, setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai tanda bukti dengan jumlah yang dibayarkan.

Kemudian untuk tingkat keamanan dalam pelayanan diberikan oleh pihak kecamatan sudah baik dari segi keamanan dan kenyamanan pelayanan. Keamanan dari mencakup keamanan data masyarakat, kebersihan dan kerapian serta keindahan tempat pelayanan.

Sedangkan untuk tingkat prosedur dalam pelayanan yang diberikan pegawai Kantor Camat Rumbai Barat pada masyarakat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu masyarakat harus menyediakan setiap persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Prosedur yang jelas dalam pelayanan telah diterapkan dengan baik, walaupun dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala dari masyarakat yang merasa prosedurnya terlalu berbelit-belit.

Sedangkan untuk ketepatan waktu dalam pelayanan menunjukkan bahwa masih lambatnya proses pelayanan kepada masyarakat. Beberapa pegawai lamban dalam memberikan pelayanan, lambat dalam proses penyelesaian pelayanan serta kurang tanggap dalam memberikan pelayanan.

“Yah masalah prosedur saya bisa bertanya sih dengan aparat kecamatan yang sedang bekerja, cuma terkadang saya sedikit kesal dengan masalah waktu penyelesaian pembuatan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat, aparat kecamatan sering berkilah bahwa lama pengurusan surat-menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat sangat tergantung pada lengkap atau tidaknya persyaratan si pemohon,” ujar Bapak Naga.

Sedangkan dalam segi sarana dan prasarana merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang kelancaran dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan administratif. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai akan memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan. Pemerintah kecamatan sudah berusaha memberikan sarana dan prasarana pendukung yang baik.

“Pada dasarnya kami dari pihak kecamatan sudah bekerja sesuai dengan undang-undang terutama dalam menyusun program pelayanan administrasi perkantoran. Pelayanan kecamatan yang diberikan sudah dijalankan sesuai dengan Rencana Kerja yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2010, serta sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga sudah memadai sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan," ujar Bapak Zuhelmi Arifin.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)