DATARIAU.COM - Destructive fishing merupakan cara penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak seperti bom ikan atau bahan beracun yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, terdapat tiga jenis aktivitas destructive fishing yaitu penangkapan ikan dengan penggunaan racun (cyanide fishsing), penangkapan ikan menggunakan bom (dynamite fishing), serta penangkapan ikan menggunakan setrum.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Sepanjang tahun 2013-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kasus destructive fishing di Indonesia bahwa telah ditemukan 40 kasus penggunaan racun untuk menangkap ikan, serta aktivitas pengeboman ikan hampir terjadi di seluruh provinsi.
Dari total 653 kasus yang ditemukan, ada beberapa wilayah yang paling rawan terjadi destructive fishing, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Timur, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Sementara untuk penggunaan setrum, akan menimbulkan efek kejut sehingga ikan pingsan bahkan mati. Lebih lanjut dampaknya akan merusak keberlanjutan populasi ikan di area tersebut. Pada 2013-2019, ditemukan 77 kasus penangkapan ikan menggunakan setrum di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini tentu dilarang dan diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, menggunakan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan.
Founder National Oceanograhic, Mujizat Alam berpandangan bahwa dampak dari penggunaan alat tangkap destruktif juga dapat mengganggu keseimbangan ekologi, di mana rantai makanan di laut ikut terganggu. Kerusakan terumbu karang berakibat terjadinya pengurangan populasi biota penghuni terumbu karang, kemudian akan memengaruhi populasi predator. Lebih lanjut lagi, hal ini bisa menyebabkan organisme punah perlahan maupun massal.
Untuk menyelesaikan problematika terhadap destructive fishing memang memerlukan konsistensi yang kuat, adanya pendampingan jangka panjang pada wilayah-wilayah tersebut, sehingga kerjasama yang dibangun oleh pemerintah atau organisasi-organisasi lingkungan dapat berjalan efektif dan terus di monitoring progresnya. Kegiatan penyelamatan ekoskistem bawah laut tersebut sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia sebagai organisasi kampanye penyelamatan alam.
Melalui Ocean Defender (Pembela Lautan) yang bekerja sama dengan MSDC (Marine Science Diving Club) Universitas Hasanuddin, selanjutnya melakukan pengamatan dan dokumentasi bawah laut tepatnya di wilayah kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan yang disajikan dalam bentuk diskusi publik terkait Peran Terumbu Karang dan Ancaman yang Dihadapi Bagi Keberlanjutan Ekosistem Laut di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin pada 02 September 2019 lalu.
Berdasarkan pengamatannya, Ocean Defender Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh bom dan bius. Bahkan pada saat mereka sedang melakukan penyelaman terdengar suara dentuman bom ikan sebanyak 3 kali.
Selain itu menurut Syahputrie Ramadhanie selaku Koordinator Ekspedisi Pembela Lautan mengatakan, kesehatan terumbu karang di kawasan Spermonde maupun di berbagai daerah lain di Indonesia, harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena perannya sangat strategis bagi kehidupan pesisir. (rls)