DATARIAU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) mengingatkan kembali pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut (KKPRL), khususnya dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut
(SKKL), untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27
pemegang KKPRL SKKL yang belum melaporkan, termasuk PT Telekomunikasi
Indonesia, PT XL Axiata Tbk, dan PT Supra Primatama Nusantara (Biznet). Mereka terancam denda Rp5 juta per hari
apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan sesuai Permen
KP No 31/2021.
Staf Khusus
Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik
Doni Ismanto Darwin menjelaskan laporan tahunan ini penting untuk mengetahui
progres pemanfaatan ruang laut. "Laporan tahunan ini penting untuk kami
mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku
KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha," ungkap
Doni dalam keterangannya Jumat (13/6).
Kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP
28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Doni menegaskan penerbitan
KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut
berjalan optimal dan berkelanjutan. "Tujuannya bukan mempersulit justru
dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku
usaha menghadapi kendala," tegas Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar
Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus
untuk penggelaran SKKL. Saat ini
sedang dalam proses pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa
dengan mekanisme yang diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Direktur
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menegaskan penataan
pemanfaatan ruang laut sangat penting untuk memastikan aktivitas tidak saling
tumpang tindih. "Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk
memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih," ungkap
Fajar.
Berikut 27
perusahaan pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan:
- PT XL
Axiata Tbk, SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System
- PT
Palapa Timur Telematika, SKKL Palapa Ring Timur
- PT Mora Telematika Indonesia. SKKL
Ende-Kupang
- PT LEN Telekomunikasi Indonesia, SKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket
Tengah
- PT Palapa Ring Barat, SKKL Palapa
Ring Barat
- PT
Mora Telematika Indonesia, SKKL Sape-Labuhan Bajo
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
Luwuk-Morowali-Kendari (LUMORI)
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
Gili-Lombok
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
Padang-Mentawai
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
BU2 (Eksisting) - Lewoleba
- PT
Telekomunikasi Indonesia. SKKL Gresik-Bawean
- PT Telekomunikasi Indonesia
International, SKKL Singapore-Myanmar (Sigmar)
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
NTB-NTT
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
Bali-Lombok
- PT XL Axiata Tbk, SKKL Echo
- PT
Communication Cable Systems Indonesia, SKKL Jawa-Bali
- PT NTT
Indonesia, SKKL MIST
- PT
Optic Marine Indonesia, SKKL Bay To Bay Express
- PT
Optic Marine Indonesia, SKKL Asia Direct Cable
- PT
Telekomunikasi Indonesia, SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur
Jemaja-Tarempa-Matak)
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
Inter Island Anambas Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)
- PT Telekomunikasi Indonesia, SKKL
IGG di Wilayah Pulau Pramuka
- PT
Telekomunikasi Indonesia, SKKL IGG, Matanusa, dan Tuas Extension
- PT
Communication Cable Systems Indonesia, SKKL Jawa-Bali
- PT
Supra Primatama Nusantara (Biznet), SKKL Sungsang-Muntok
- PT
Supra Primatama Nusantara (Biznet), SKKL Anyer-Kalianda
- PT Seax Indonesia Pratama, SKKL SIP***
Sumber: Merdeka.com