Apa Saja Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024, Kepoin Yuk!

datariau.com
1.455 view
Apa Saja Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024, Kepoin Yuk!
Teddy Niswansyah.

Selanjutnya, dalam berkampanye, Pelaksana Kampanye dan/atau tim Kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Aparatur Sipil Negara;

g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Nah, semoga informasi ini membuat kita lebih selektif dalam mengikuti kampanye. Warganet dapat mengawasi jalannya kampanye, apakah ada materi, peserta atau lokasi kampanye yang dilanggar. Semoga pelaksanaannya tertib dan taat aturan. See you... *

Disusun oleh: Teddy Niswansyah
Korda Akademi Pemilu & Demokrasi (APD) Kuansing
Korwil Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kuansing

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)