Ada Santunan Kematian di Banda Aceh, Ini Kriteria Penerimanya

474 view
Ada Santunan Kematian di Banda Aceh, Ini Kriteria Penerimanya
Foto: Mahdi Andela
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi SE.

Banda Aceh, datariau.com - Untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kota Banda Aceh sejak tahun 2018 telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi, SE melalui Kabid Perlidungan dan Jaminan Sosial Azhari, mengatakan santunan kematian ini merupakan program Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak, MM dan Wakil Walikota Drs H Zainal Arifin.

"Tujuan pemberian santunan kematian bagi warga Kota Banda Aceh ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang ditimpa musibah," kata Azhari.

Bantuan sosial kematian ini, tambah Azhari, sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Terhitung sejak April 2018 dan yang telah mendapatkan bantuan sebanyak 365 jiwa, tahun 2019 sebanyak 637 jiwa, dan untuk tahun 2020 telah diajukan rekomendasi ke BPKK sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sebanyak 253 berkas permohonan.

Santunan kematian ini diberikan kepada warga ber-KTP Kota Banda Aceh yang meninggal serta terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Penduduk pindahan dari luar kota juga bisa mendapatkannya jika telah terdaftar dalam KK selama 1 (satu) tahun. Setiap jiwa mendapatkan sebesar Rp. 3 juta sebagai biaya santunan.

Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal. Bila tidak ada anggota keluarga, maka santunan akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan santunan kematian, anggota keluarga/ahli waris membuat surat permohonan yang diketahui oleh keuchik dan ditujukan kepada wali kota dengan melampirkan beberapa persyaratan diantaranya: fotocopi akta kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang sudah dilegalisir, Surat Keterangan anggota keluarga/ahli waris dari Keuchik diketahui oleh camat setempat, fotocopy KTP anggota keluarga/ahli waris, Surat Keterangan telah menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Aceh dari Disdukcapil, fotocopi buku rekening Bank (LKMM Mahira Muamalah) anggota keluarga/ahli waris, fotocopi KTP Alm/Almh dan Fotocopi KK Alm/Almh.

"Masyarakat harus mengajukan permohonan sebelum habis masa pengajuan yaitu 3 bulan sejak tanggal meninggal sesuai yang tercantum dalam Perwal No 20 tahun 2018, Dinas Sosial harus membuat rekomendasi ke BPKK untuk diproses pencairan dananya. Waktu 3 bulan tersebut terhitung sebelum berkas permohonan masuk ke BPKK. Dinas Sosial hanya berwenang dalam tahap penerimaan berkas permohonan dan verifikasi lapangan, sedangkan pencairan dana berada di BPKK," bebernya.

Meski demikian, santunan kematian tidak diberikan bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD serta pensiunannya. Tidak ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, kasus bunuh diri, bencana besar, penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 bulan.

"Kita harap masyarakat mengurus tepat waktu, karena kalau sudah lewat tidak bisa sebab kita terikat dengan aturan yang ada," tutupnya. (Mah)

Penulis
: Mahdi Andela
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)