MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati, KPU Jadwalkan Pelantikan Agung-Markarius Sebagai Pemenang Pilkada Pekanbaru 2024

datariau.com
632 view
MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati, KPU Jadwalkan Pelantikan Agung-Markarius Sebagai Pemenang Pilkada Pekanbaru 2024
Foto: Endi
Suasana sidang MK.

PEKANBARU, datariau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin sembilan hakim MK itu menegaskan bahwa gugatan dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena pemohon gagal membuktikan dalilnya.

Dalil Dugaan Kecurangan TSM Tidak Terbukti

Sebelumnya, pasangan Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung-Markarius.

Namun, MK menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Dugaan Penyalahgunaan APBD Tidak Beralasan

Selain itu, MK juga menolak tuduhan bahwa Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye.

Bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang serta unggahan di media sosial Facebook, dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.

“Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait,” lanjut Enny.

Dengan putusan ini, KPU Kota Pekanbaru akan melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil pemilihan, serta mempersiapkan pelantikan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang dijadwalkan berlangsung pada20 Februari 2025. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)