Telanjangi Santriwati Karena Dituduh Mencuri, Toko Ratu Paksi Disegel

datariau.com
4.689 view
Telanjangi Santriwati Karena Dituduh Mencuri, Toko Ratu Paksi Disegel

TASIKMALAYA, datariau.com - Insiden ditelanjanginya seorang santriwati di Tasikmalaya menuai kemarahan warga. Mereka mengecam tindakan petugas kemanan yang menelanjangi seorang guru madrasah di Tasikmalaya yang berinisial Aq (16).

Menurut informasi yang dihimpun, kejadiannya berawal saat korban berbelanja di Ratu Paksi, sebuah toko pusat aksesoris di Tasikmalaya. Namun, saat hendak keluar toko detektor berbunyi. Korban pun diamankan oleh pihak kemananan toko tersebut.

Petugas keamanan kemudian menggeledah korban. Tapi karena petugas kemananan tidak menemukan barang yang dicurigai, korban pun dibawa ke kamar mandi.

Menurut keterangan ibu korban, Devi Badrudin, di kamar mandi itulah anaknya ditelanjangi, pakaiannya dilucuti. Korban yang merupakan siswi kelas 2 SMA ini ditinggalkan di kamar mandi dalam keadaan telanjang.

"Kamu tunggu di sini, ini pakaian saya bawa dulu untuk diperiksa detektor. Biar tidak bolak-balik," terang Devi Badrudin menirukan perkataan petugas kepada anaknya.

Setelah digeledah dan pakaiannya dilucuti oleh petugas keamanan Toko Ratu Paksi yang beralamat di Jalan Sukalaya 1, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut, ternyata korban terbukti tidak mencuri.

Menurut ibu korban, detektor berbunyi karena barcode permanen yang terdapat dalam celana yang dikenakan korban.

Warga yang memprotes tindakan berlebihan petugas keamanan Toko Ratu Paksi kemudian mendatangi Mapolresta Tasikmalaya, Senin (25/12/2017). Warga diterima langsung oleh Kapolres yang didampingi Dandim 0612 Tasikmalaya, Danlanud Wiriadinata, Sekda Kota Tasikmalaya, serta Ketua PC NU Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itulah terungkap jika pembangunan Toko Ratu Paksi menyalahi aturan.

"Disegel bukan berarti karena adanya kasus pelecehan tetapi memang dari hasil audit dan ivestigasi dari BMPPT yang mengeluarkan ijin, dan memang Toko Ratu Paksi ini dari 2013 sampai 2017 tidak memiliki ijin pengembangan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan maka toko atau perusahaan yang tidak mempunyai ijin harus dilakukan penyegelan," jelas Ketua Mujahid Tasikmalaya Menggugat, Nanang Nurjamil.

Maka, disepakati jika Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satpol PP kemudian menyegel toko yang berlokasi di Jalan Sukalaya, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut. Dan sore Senin (25/12/2017) aparat telah menyegel toko tersebut.

Sebelumnya, warga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan toko Ratu Paksi. Namun setelah pertemuan dengan Kapolres, Dandim dan Sekda Kota Tasikmalaya, rencana aksi dibatalkan. Pasalnya, tuntutan agar Ratu Paksi ditutup telah tercapai.

Mengenai kasus penelanjangan yang dilakukan oleh oknum satpam Ratu Paksi, Nanang menegaskan agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Terkait adanya kasus pelecehan di toko Ratu Paksi ini kami meminta kepada pihak aparat kepolisian harus terus menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, mudah-mudahan kejadian ini jangan sampai terulang lagi di Kota Tasikmalaya jadikan kasus ini sebagai pelajaran dan ambil hikmahnya," tegasnya.

Editor
: Angga
Sumber
: Wartapriangan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)