Parkir di Belakang Kantor Walikota, Mercy Diderek Petugas

datariau.com
809 view
Parkir di Belakang Kantor Walikota, Mercy Diderek Petugas
JAKARTA, datariau.com - Petugas Sudinhub Jaksel, Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan razia gabungan. Sejumlah ruas jalan di sisir dalam operasi bulan tertib trotoar.

Salah satu hasil razia pada Jumat (8/9) yakni sebuah mobil Mercy yang terparkir di Jalan Nipah di belakang kantor Walikota Jaksel, diderek.

Menurut Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, dalam operasi di Jl Nipah, mobil Mercy tersebut parkir tidak di garasi rumah, jadi diderek petugas. "Ini sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi," beber dia.

Christianto menyampaikan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang  menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

"Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi," beber dia.

Untuk Mercy itu dikenakan biaya derek Rp 500 ribu, yang bisa terus bertambah bila tidak segera diambil.

Atau nasibnya akan seperti pemilik Agya, kendaraan dengan Nopol B 1880 PYM.  Karena sudah 4 hari belum diambil, kendaraan itu diderek saat operasi di kawasan Setiabudi, Jaksel.

"Dendanya Rp 2 juta sebagai akumulasi. Karena itu harus segera diambil," tutup Christianto.
Editor
: Riki
Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)