Kisruh Masalah Jalan, Pembangunan Pagar SMAN 5 Tualang Menjadi Terhambat

Hermansyah
1.924 view
Kisruh Masalah Jalan, Pembangunan Pagar SMAN 5 Tualang Menjadi Terhambat
Foto: Saidianis (Ais)
Beberapa foto saat mediasi dan meninjau langsung lokasi oleh beberapa pejabat di Kecamatan Tualang.

PERAWANG, datariau.com - Lahan milik pemerintahan daerah Kabupaten Siak saat ini (Kabupaten Bengkalis saat itu) dengan luas tanah lebih kurang 19.240 m2 (2 haktar) yang dibeli pada tahun 1992. Saat ini dibangun gedung Sekolah Menengah Atas (SMAN 5) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN 10) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak masing-masing 1 haktar.

Hingga saat ini, Rabu (13/9/2017), pihak sekolah masih mengalami kendala ketika ingin melanjutkan pembangunan pagar (tembok) pembatas yang bersisa kurang lebih sepanjang 6 meter. Akibat kisruh persoalan perihal jalan gang antara pemilik tanah dengan penjual tanah saat ini. Dan tanah seluas 19.240 m2 milik Pemda Kabupaten Siak terkena imbasnya hingga menghambat pembangunan pagar tersebut.

Sedangkan menurut informasi dilokasi, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 10.30 WIB, salah satu warga tidak terima akan dibangun pagar sekolah. Sebab, menurutnya pada saat pembelian tanah (kaplingan) tersebut, persis didepan tanah yang ia tempati sekarang merupakan jalan gang. 

"Saya tidak menghalangi pembangunan pagar sekolah, sementara pengalihan jalan telah disetujui dan diterima pihak pemilik tanah. Cuma disini yang menjadi persoalan tanah jalan pengalihan tidak jelas yang dijelaskan oleh Ramli, sementara ini pemilik tanah punya orang Pekanbaru," kata warga itu yang diketahui sehari-hari biasa dipanggil Manurung.

Menurut keterangan yang dirangkum datariau.com dilokasi kejadian, warga tersebut bersedia dan tidak menghalangi pembangun pagar (tembok) sekolah tersebut. Dan menjadi permasalahanya disini, warga pemilik tanah itu ingin kejelasan jalan gang yang akan di alihkan oleh pemilik tanah pertama yakni Ramli (65). 

"Kita pihak sekolah tetap bangun pagar itu, permasalahanya disini hanya ada salah satu warga yang persoalkan tanah milik Pemda Kabupaten Siak (sekolah) saat ini yang dijadikan jalan gang (umum). Disini pihak sekolah tidak tahu menahu perihal itu, yang jelas kita sudah sesuai surat-surat dan ukuran luas tanah saat ini. Apabila itu jalan gang, luas maupun panjangnya tanah berkurang menjadi 84 meter dari 100 meter x 100 meter (1 haktar)," terang Kepala Sekolah SMAN 5 Yeni Marlina didampingi Wakil Kepala Sekolahnya Saidianis (Ais) diruang kerjanya, yang beberapa saat kemudian H Nantan Abbas datang.

Bahkan, menurut informasi tanah tersebut pun sebenarnya bukan milik Ramli melainkan milik salah seorang yang berada diluar kota (Pekanbaru) saat ini. Dan kabarnya pemilik tanah itupun akan membangun pagar diatas lahanya.

Diketahui, pada saat mediasi pertama pada Minggu kedua dibulan Agustus 2017 (antara 8-9 Agustus 2017), pemilik tanah Ramli mengaku salah dan bersedia membuka jalan dan mengalihkanya ke jalan lain. 

Adapun pada saat mediasi dihadiri oleh Kasi Pemerintah Musri, Penghulu Perawang Barat Faisal, Kepala UPTD Dikbud Tualang Hj Zahroni Mpd, Ketua RK Sabri, Ketua RT Nasib, perwakilan anggota Komite SMAN 5 Sofyan, pemilik lahan SMAN 5 seluas 19.240 m2 sebelumnya Johan Kadir dan pada mediasi kedua Minggu ketiga dibulan Agustus 2017 (15 Agustus 2017) dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan SH saat itu.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)