PEKANBARU, datariau.com - Bambang (33) warga kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, terpaksa pulang dengan rasa kecewa saat dirinya tidak dilayani oleh petugas BPJS Cabang Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Bambang yang datang pada Kamis (8/6/2017) pukul 12.40 WIB mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Dia mengungkapkan, saat itu dia datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru untuk mengambil nomor antrian. Saat ingin mengambil nomor antrian, petugas lalu mengatakan bahwa pelayanan sudah tutup.
"Maaf bang, sudah tutup," kata salah seorang petugas security BPJS Kesehatan Pekanbaru sembari menunjuk dinding pengumuman jam buka layanan ramadan pukul 07.30 WIB s/d 13.00 WIB.
Bambang yang tidak terima lalu melayangkan protes ke petugas security BPJS Kesehatan tersebut. Dia mengatakan bahwa di jam handphone-nya, waktu baru menunjukkan pukul 12.50 WIB. Namun, petugas tetap ngotot dan mengatakan bahwa sudah ada pemberitahuan dari petugas yang ada di dalam kantor.
"Itukan jam abang, jam kami di dalam sudah jam 1 siang bang," ucap petugas security tersebut sembari menutup setengah pintu kantornya.
Kecewa dengan hal itu, Bambang berencana mengadukan soal pelayanan BPJS Kesehatan Pekanbaru melalui Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau. Dia mendesak Ombudsman mengusut buruknya pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru yang dia rasakan.
"Saya minta Ombudsman segera usut buruknya pelayanan publik BPJS ini. Dan kita minta Ombudsman mengumumkan bagaimana pelayanan BPJS Kesehatan sebenarnya," pintanya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, Candra Nurcahyo, saat dihubungi melalui selularnya tidak menjawab hal ini. Beberapa kali dihubungi dan sempat tersambung namun di reject. "Maaf, sedang rapat dengan Pemprov Banten," ucapnya membalas lewat pesan SMS.
Persoalan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Pekanbaru ini sebelumnya sudah mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.
Hasil studi awal Fitra Riau menunjukkan bahwa belum semua pelayanan kesehatan bagi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilakukan secara baik oleh penyelenggara layanan kesehatan. Selain itu juga, ditemukan bentuk-bentuk tindakan yang berpotensi fraud/kecurangan dalam pelayanan.
Melihat kondisi tersebut, Fitra Riau membentuk pusat konsultasi dan pendampingan bagi pasien peserta JKN KIS di Riau. Tujuan pendirian pusat konsultasi dan pendampingan ini adalah untuk memberikan arahan dan membantu pasien khususnya Peserta Bukan Iuran (PBI), jika mendapatkan kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat lanjutan (FKTL).
Pendirian posko ini juga turut untuk memberikan pendidikan kepada masyrakat dalam mendapatkan layanan yang bermutu dan berkualitas. Karena tidak semua masyarakat diberikan pengetahuan secara jelas kepada penyelenggaran layanan, seperti BPJS, Rumah sakit maupun dinas kesehatan. Sehingga banyak kejadian-kejadian di lapangan yang tidak diketahui oleh masyarakat, padahal sebenarnya masyarakat sedang dicurangi.