Wanita Shalat Menggunakan Cadar, Apakah Sah?

datariau.com
8.035 view
Wanita Shalat Menggunakan Cadar, Apakah Sah?
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Boleh nggak perempuan bercadar tetap memakai cadarnya ketika shalat di masjid yang tidak ada kain penghalang antara shaf laki-laki dengan shaf prempuan. Pendapat yang mengatakan dalam shalat tidak boleh ada penghalang wajah dan tangan dengan tempat sujud apakah itu shahih ustadz? Lalu bagaimna dengan sajadah/mukena yang kadang ketika sujud juga menghalangi wajah?

APAKAH TERLARANG SHOLAT DENGAN BERCADAR?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat apakah haram atau makruh. Yang rajih adalah makruh, tidak haram dan sholatnya sah walaupun si wanita tersebut menggunakan niqob dan memakai sarung tangan.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' mengomentari hadits larangan menutup wajah saat sholat

 أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة.

"Bahwa larangan tersebut bersifat karohah tanzih (makruh bukan haram) dan tidak mencegah dari sahnya sholat"

Yang tepat dalam hal ini adalah :

- Jika tidak ada ajnabi (pria asing) yang dapat menikmati wajah wanita tersebut, maka terlarang menutup wajahnya.
- Jika ada ajnabi yang dikhawatirkan menikmati wajahnya, maka tidak mengapa ia menutup wajahnya.

Wallahu a'lam.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Sobat Muslim
Tag:cadar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)