Sekolah di Inhu yang Lakukan Pungli, Siap-siap Dijatuhi Sanksi

datariau.com
1.218 view
Sekolah di Inhu yang Lakukan Pungli, Siap-siap Dijatuhi Sanksi
Kadisdik Inhu, Ujang Sudrajat.

RENGAT, datariau.com - Menindaklanjuti pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu secara tegas menyampaikan kepada seluruh UPTD agar sekolah Negeri yang ada di Inhu tidak melakukan pungli dan perplancoan pada siswa.

"Menyikapi ekonomi yang sedang krisis dan usai masa lebaran di masa ajaran baru sekolah yang dimulai pada hari Senin kemarin, saya sudah arahkan kepada para UPTD agar tidak ada lagi pungutan terhadap siswa, begitu juga terhadap kegiatan MOS dilakukan OSIS harus dihapuskan," tegas Kadisdik Inhu, Ujang Sudrajat, Selasa (12/7/2016) di ruang kerjanya.

Bila masih ada sekolah yang melanggar terkait hal tersebut, kata Ujang, dirinya akan memberikan sanksi tegas baik terhadap kepala sekolah maupun pihak lainnya di sekolah bersangkutan.

"Pada saat PSB saya juga sudah ingatkan pada seluruh sekolah di Inhu agar menghapuskan MOS dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Sebagai pengganti MOS, sekolah akan melakukan PLS yang sepenuhnya dilakukan dan dikendalikan oleh para guru. Berbeda dengan MOS yang dulu dilakukan oleh siswa dan OSIS. Jadi saat ini tidak ada lagi keterlibatan siswa, alumni maupun OSIS dalam kegiatan ini," ungkapnya.

Begitu juga terhadap pungutan dalam bentuk apapun, Disdik Inhu dengan tegas melarang dan mengingatkan sekolah agar tidak melakukan dan menerapkan pada siswa. Sebab saat ini tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan terhadap siswa.

"Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan terhadap siswa, begitu juga dengan dalih untuk membeli buku di sekolah, sebab seluruh buku pelajaran untuk peredaranya sudah dibeli oleh Kemendikbud dari penerbit. Jadi tidak boleh lagi sekolah melakukan kerjasama dengan penerbit," terangnya.

Sementara untuk siswa yang membutuhkan buku pelajaran dapat memperoleh dengan gratis, atau mendownload dari website Kemendikbud.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)