Jika Hanya Mapu Potong 1 Ekor Kambing Untuk Aqiqah Anak Laki-laki, Bolehkah?

datariau.com
5.118 view
Jika Hanya Mapu Potong 1 Ekor Kambing Untuk Aqiqah Anak Laki-laki, Bolehkah?
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Jika kondisi keuangan tidak memungkinkan melaksanakan aqiqah dengan waktu yang telah ditentukan, dan juga tidak mampu mencukupkan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki, apakah hukumnya. Silahkan simak penjelasan ringkas berikut.

Hukum Aqiqah menurut pendapat ulama yang terkuat adalah sunnah mu'akkadah, tidak wajib. Sehingga pelaksanaannya adalah sunnah.

Disunnahkan memotong 2 ekor kambing bagi anak laki-laki dan seekor kambing bagi anak perempuan. Namun ini sekali lagi hukumnya sunnah, tidak wajib.

Apabila belum ada kelapangan rezeki, maka diperkenankan memotong seekor domba/kambing untuk anak laki-laki.

Sebagaimana hadits :

روى ابن عباس رضي الله عنه قال: ( عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين عليهما السلام كبشا كبشاً ).."

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah melakukan Aqiqah bagi Hasan dan Husain masing-masing seekor kambing.

قال النووي رحمه الله في شرحه :" السنة أن يعق عن الغلام شاتين, وعن الجارية شاة , فإن عق عن الغلام شاة حصل أصل السنة, " انتهى من "شرح المهذب"(8/409) .

Imam Nawawi berkomentar :
Yang sunnah adalah memotong 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak wanita. Namun apabila hanya bisa memotong 1 ekor kambing saja untuk anak laki-laki, maka sudah mendapatkan pokok sunnah. (Syarhul Muhadzdzab VIII/409)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :

" فإن لم يجد الإنسان، إلا شاة واحدة أجزأت ، وحصل بها المقصو، لكن إذا كان الله قد أغناه فالاثنتان أفضل " انتهى من "الشرح الممتع" (7/492).

Apabila seseorang tidak memperoleh kecuali hanya seekor kambing saja maka ini sudah memadai dan sudah tercapai tujuannya. Namun jika Allah memberikan kekayaan (kemampuan) padanya maka 2 ekor lebih utama" (Syarhul Mumti VII /492)

👆Ini adalah pendapat jumhur dan pendapat terkuat...

Berkenaan dengan hari ke 14, 21, dan seterusnya, itu riwayatnya sebenarnya lemah, walau pun sejumlah ulama seperti Ibnul Qoyyim masih berpegang dengannya.

Jadi, jika mau tunda hari ke-14 silakan, atau jika mau melakukan sebelum atau setelah hari ke-14 juga silakan.

Saran saya adalah tetap lakukan hari ke-7 walau dengan seekor kambing. Karena itu sudah memadai. Dan tidak perlu melakukan Aqiqah ulang dengan tambahan 1 ekor kambing yang kurang.

Penulis
: Ustadz Abu Salma
Editor
: Ummu SH
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)