Tidak Boleh Menggabungkan Akikah dan Kurban, Ini Dalilnya

datariau.com
49 view
Tidak Boleh Menggabungkan Akikah dan Kurban, Ini Dalilnya
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan “At-Tasyrik Fin Niyyah“. Tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Pertama, tidak boleh dan tidak sah.


Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.

Alasannya adalah:


- Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya.

- Sebab, kedua ibadah itu berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan.

Kedua, boleh.


Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah.

Alasannya adalah:


Tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib.

Pendapat yang Kuat


Pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan berikut:

Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan.

Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafidzohullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni’

“Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan.

Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda: Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain.

Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak, Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya.

Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukkan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.”

Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak.

Wallahu a’lam bis showab.

Sumber: konsultasisyariah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)