Walikota Janji Tutup Pangkalan Jual Elpiji 3 Kg Secara Curang

datariau.com
1.565 view
Walikota Janji Tutup Pangkalan Jual Elpiji 3 Kg Secara Curang
Kabag Ekonomi, T Raja Angkasah.

LANGSA, datariau.com - Menyikapi meningginya harga gas elpiji subsidi belakangan ini,  Pemerintah Kota Langsa melarang Hotel, Restoran, Rumah Makan, Cafe, Laundry dan lainnya diluar yang diperuntukkan untuk tidak menggunakan elpiji bersubidi 3 kilogram.

Seperti dikatakan Walikota Langsa, Usman Abdullah melalui Kabag Ekonomi, T Raja Angkasah kepada datariau.com, Rabu (22/11/2017), pihaknya menyatakan dengan tegas terhadap agen yang mendistribusikan gas besubsidi ke pangkalan nakal, jika gas bersubsidi tersebut dipasarkan ke pengumpul akan dicabut izinnya.

Begitupula bagi Hotel, Restoran, Rumah Makan, Cafe, Laundry dan lainnya di luar yang diperuntukkan apabila ditemukan menggunakan Elpiji 3 Kg bersubsidi maka akan ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu berdasarkan Perpres RI No. 104 tahun 2007 tanggal 28 Nopember 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 Kg pada pasal 3, hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro.

"Kemudian dipertegas dengan peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tanggal 29 September 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquified Petroleum Gas pasal 20 ayat (2) yang menegas penggunaan LPG 3 Kg merupakan konsumen Rumah Tangga Tidak Mampu Dan Usaha Mikro," demikian imbuh T Raja Angkasah.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)